KEBIJAKAN PAJAK

Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Melesat 265%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 14:36 WIB
Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Melesat 265%

Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Presiden Joko Widodo menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) telah membuat angka pesanan pembelian atau "purchase order" mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor oleh pemerintah telah meningkatkan penjualan mobil Honda secara signifikan pada Maret 2021.

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan penjualan mobil Honda khusus yang mendapat relaksasi PPnBM pada Maret 2021 naik 265% dibandingkan dengan penjualan Februari 2021.

"Secara total, produk-produk Honda yang mendapatkan relaksasi PPnBM mencatat peningkatan penjualan sebesar 265% dibandingkan bulan Februari," katanya di laman resmi Honda Indonesia, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Yusak memerinci deretan mobil dengan penjualan paling moncer berkat adanya insentif PPnBM. Peningkatan penjualan tertinggi dipegang oleh model Honda HR-V 1.5. Kemudian, disusul Honda Brio RS, Mobilio dan BR-V.

Perluasan insentif PPnBM juga ikut meningkatkan permintaan mobil Honda jenis New CR-V dan Honda City Hatchback RS. Adapun jumlah penjualan ritel secara keseluruhan pada Maret 2021 mencapai 10.048 unit.

Angka tersebut tumbuh 67% dibandingkan dengan kinerja penjualan ritel pada Februari 2021. Honda Brio menjadi tulang punggung penjualan pada Maret 2021 dengan 2.612 unit Brio Satya dan sebanyak 2.148 unit untuk Brio RS.

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Insentif berlaku untuk mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkan insentif pajak ditanggung pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data