KEBIJAKAN PAJAK

Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Melesat 265%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 14:36 WIB
Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Melesat 265%

Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Presiden Joko Widodo menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) telah membuat angka pesanan pembelian atau "purchase order" mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor oleh pemerintah telah meningkatkan penjualan mobil Honda secara signifikan pada Maret 2021.

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan penjualan mobil Honda khusus yang mendapat relaksasi PPnBM pada Maret 2021 naik 265% dibandingkan dengan penjualan Februari 2021.

"Secara total, produk-produk Honda yang mendapatkan relaksasi PPnBM mencatat peningkatan penjualan sebesar 265% dibandingkan bulan Februari," katanya di laman resmi Honda Indonesia, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Yusak memerinci deretan mobil dengan penjualan paling moncer berkat adanya insentif PPnBM. Peningkatan penjualan tertinggi dipegang oleh model Honda HR-V 1.5. Kemudian, disusul Honda Brio RS, Mobilio dan BR-V.

Perluasan insentif PPnBM juga ikut meningkatkan permintaan mobil Honda jenis New CR-V dan Honda City Hatchback RS. Adapun jumlah penjualan ritel secara keseluruhan pada Maret 2021 mencapai 10.048 unit.

Angka tersebut tumbuh 67% dibandingkan dengan kinerja penjualan ritel pada Februari 2021. Honda Brio menjadi tulang punggung penjualan pada Maret 2021 dengan 2.612 unit Brio Satya dan sebanyak 2.148 unit untuk Brio RS.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Insentif berlaku untuk mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkan insentif pajak ditanggung pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi