KP2KP PINRANG

Ada PTKP Rp500 Juta, Pelaku UMKM Perlu Rutin Catat Omzetnya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 14:30 WIB
Ada PTKP Rp500 Juta, Pelaku UMKM Perlu Rutin Catat Omzetnya Sendiri

Pedagang melayani pembeli di salah satu gerai di arena Indonesia Bertutur 2022 di taman Lumbini kompleks taman wisata candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

PINRANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan omzet secara mandiri. Pencatatan dianggap perlu lantaran mulai tahun ini ada ketentuan tentang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak dengan PPh final 0,5%.

Dengan melakukan pencatatan omzet setiap bulannya, wajib pajak jadi tahu kapan dirinya perlu menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peradaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak.

"Atas dasar itu, wajib pajak usahawan yang memenuhi kriteria untuk tidak dikenai PPh atas omzet Rp500 juta agar melakukan pencatatan omzetnya," ujar Nisba, salah satu petugas KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pencatatan omzet, imbuh Nisba, memudahkan wajib pajak untuk memantau sendiri kapan mulau muncul kewajiban untuk menyetorkan pajak. Wajib pajak sendiri diminta untuk tidak khawatir tentang ketentuan ini. Sepanjang penghasilan tidak sampai menyentuh Rp500 juta maka tidak ada PPh final yang harus dibayarkan.

"Pencatatan omzet ini bisa juga dijadikan dasar pelaporan SPT Tahunan," kata Nisba.

Setelah pencatatan omzet dalam setahun terpenuhi, wajib pajak bisa menggunakan catatannya itu untuk melaporkan SPT Tahunan pada Januari-Maret tahun berikutnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM, menurut Nisba, menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan pajak. Pelaku UMKM sebagai kontributor utama perekonomian nasional dinilai paling membutuhkan fasilitas pajak untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Sebagai informasi, pencatatan omzet bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara mandiri atau dengan memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan