KP2KP PINRANG

Ada PTKP Rp500 Juta, Pelaku UMKM Perlu Rutin Catat Omzetnya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 14:30 WIB
Ada PTKP Rp500 Juta, Pelaku UMKM Perlu Rutin Catat Omzetnya Sendiri

Pedagang melayani pembeli di salah satu gerai di arena Indonesia Bertutur 2022 di taman Lumbini kompleks taman wisata candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

PINRANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan omzet secara mandiri. Pencatatan dianggap perlu lantaran mulai tahun ini ada ketentuan tentang omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang selama ini membayar pajak dengan PPh final 0,5%.

Dengan melakukan pencatatan omzet setiap bulannya, wajib pajak jadi tahu kapan dirinya perlu menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Seperti diketahui, UU 7/2021 tentang HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peradaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak.

"Atas dasar itu, wajib pajak usahawan yang memenuhi kriteria untuk tidak dikenai PPh atas omzet Rp500 juta agar melakukan pencatatan omzetnya," ujar Nisba, salah satu petugas KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pencatatan omzet, imbuh Nisba, memudahkan wajib pajak untuk memantau sendiri kapan mulau muncul kewajiban untuk menyetorkan pajak. Wajib pajak sendiri diminta untuk tidak khawatir tentang ketentuan ini. Sepanjang penghasilan tidak sampai menyentuh Rp500 juta maka tidak ada PPh final yang harus dibayarkan.

"Pencatatan omzet ini bisa juga dijadikan dasar pelaporan SPT Tahunan," kata Nisba.

Setelah pencatatan omzet dalam setahun terpenuhi, wajib pajak bisa menggunakan catatannya itu untuk melaporkan SPT Tahunan pada Januari-Maret tahun berikutnya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pelaku UMKM, menurut Nisba, menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan pajak. Pelaku UMKM sebagai kontributor utama perekonomian nasional dinilai paling membutuhkan fasilitas pajak untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Sebagai informasi, pencatatan omzet bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara mandiri atau dengan memanfaatkan aplikasi M-Pajak. Setidaknya ada 2 hal penting yang bisa dinikmati wajib pajak dari aplikasi ini, yakni adanya fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. Tak cuma itu, wajib pajak UMKM juga bisa membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi M-Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra