REFORMASI PAJAK

Ada PSIAP, WP Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak di Masa Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:00 WIB
Ada PSIAP, WP Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak di Masa Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan membuat interaksi antara wajib pajak dan fiskus makin minim.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan salah satu layanan pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan aplikasi ini, semua layanan pajak telah tersedia melalui ponsel sehingga tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

"Yang punya mobile apps untuk perbankan, saya yakin sudah lama sekali enggak ke bank. Nah, mungkin ke depan harusnya orang lama-lama enggak ke kantor pajak lagi, tetapi cukup lakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel ," katanya, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Nufransa berharap implementasi PSIAP dan taxpayer account akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya secara online. Apabila kewajiban ini dapat dilakukan secara mandiri, wajib pajak pun tidak lagi perlu untuk berinteraksi dengan otoritas.

Selain itu, dia menilai PSIAP juga dapat meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya bagi para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Nufransa mencontohkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan mulai berubah ketika tersedia mobile banking. Menurutnya, perubahan tersebut juga dapat berlaku pada wajib pajak ketika PSIAP dan taxpayer account diimplementasikan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Itu bayangan saya ke depan sehingga akan makin mudah. Apa saja bisa dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak," ujarnya.

Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui PSIAP. Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP