NUSA TENGGARA BARAT

Ada Program Autodebet Pajak Kendaraan, Pendapatan Daerah Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:00 WIB
Ada Program Autodebet Pajak Kendaraan, Pendapatan Daerah Meningkat

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Realisasi pendapatan daerah Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pertengahan Juli 2021 sudah mencapai 48,01% dari target APBD 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan kinerja pendapatan daerah hingga 15 Juli 2021 lebih baik dari rata-rata tingkat nasional. Menurutnya, rata-rata realisasi pendapatan daerah tingkat provinsi sebesar 43,47%.

"NTB masuk dalam 21 provinsi di Indonesia dengan realisasi pendapatan di atas rata-rata nasional," katanya dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Lalu menjelaskan NTB masuk peringkat 11 dengan realisasi pendapatan daerah yang di atas rata-rata nasional. Dia menuturkan peringkat pertama realisasi pendapatan tertinggi ditempati oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 59,11% dari target APBD.

Menurutnya, salah satu penopang kinerja pendapatan daerah di NTB tahun ini didukung kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara autodebet bagi ASN Pemprov NTB. Melalui sistem ini, tunggakan pajak kendaraan dari ASN pemprov dapat dicegah.

Potensi penerimaan pajak kendaraan dari ASN Pemprov NTB setiap tahunnya berkisar pada angka Rp9,11 miliar. Lalu, data tunggakan pajak kendaraan milik ASN sebelum sistem autodebet berlaku mencapai Rp2,3 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Bappenda Amry Rakhman menyampaikan saat ini terdapat 14.000 orang yang menjadi pegawai Pemprov NTB. Sebanyak 20% ASN memiliki kendaraan roda empat dengan total objek pajak mencapai 16.800 kendaraan roda dua dan roda empat.

Berdasarkan hasil analisis Bappenda, dari total objek PKB tersebut hanya 75% yang rutin membayar pajak kendaraan tahunan. Sisanya, sebanyak 25% tidak rutin membayar pajak tahunan dan bahkan masuk kategori menunggak pembayaran pajak.

"Melalui autodebet rekening ASN kerja sama dengan Ditlantas, PT Jasa Raharja dan Bank NTB Syariah, kita bisa menekan jumlah tunggakan itu. Yang tadi bisa sampai 25 persen atau Rp2,3 miliar," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 18:37 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Melalui sistem autodebet pajak kendaraan pada rekening pegawai pemprov akan meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra