NUSA TENGGARA BARAT

Ada Program Autodebet Pajak Kendaraan, Pendapatan Daerah Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:00 WIB
Ada Program Autodebet Pajak Kendaraan, Pendapatan Daerah Meningkat

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Realisasi pendapatan daerah Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pertengahan Juli 2021 sudah mencapai 48,01% dari target APBD 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan kinerja pendapatan daerah hingga 15 Juli 2021 lebih baik dari rata-rata tingkat nasional. Menurutnya, rata-rata realisasi pendapatan daerah tingkat provinsi sebesar 43,47%.

"NTB masuk dalam 21 provinsi di Indonesia dengan realisasi pendapatan di atas rata-rata nasional," katanya dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lalu menjelaskan NTB masuk peringkat 11 dengan realisasi pendapatan daerah yang di atas rata-rata nasional. Dia menuturkan peringkat pertama realisasi pendapatan tertinggi ditempati oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 59,11% dari target APBD.

Menurutnya, salah satu penopang kinerja pendapatan daerah di NTB tahun ini didukung kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara autodebet bagi ASN Pemprov NTB. Melalui sistem ini, tunggakan pajak kendaraan dari ASN pemprov dapat dicegah.

Potensi penerimaan pajak kendaraan dari ASN Pemprov NTB setiap tahunnya berkisar pada angka Rp9,11 miliar. Lalu, data tunggakan pajak kendaraan milik ASN sebelum sistem autodebet berlaku mencapai Rp2,3 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Bappenda Amry Rakhman menyampaikan saat ini terdapat 14.000 orang yang menjadi pegawai Pemprov NTB. Sebanyak 20% ASN memiliki kendaraan roda empat dengan total objek pajak mencapai 16.800 kendaraan roda dua dan roda empat.

Berdasarkan hasil analisis Bappenda, dari total objek PKB tersebut hanya 75% yang rutin membayar pajak kendaraan tahunan. Sisanya, sebanyak 25% tidak rutin membayar pajak tahunan dan bahkan masuk kategori menunggak pembayaran pajak.

"Melalui autodebet rekening ASN kerja sama dengan Ditlantas, PT Jasa Raharja dan Bank NTB Syariah, kita bisa menekan jumlah tunggakan itu. Yang tadi bisa sampai 25 persen atau Rp2,3 miliar," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 18:37 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Melalui sistem autodebet pajak kendaraan pada rekening pegawai pemprov akan meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak