KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Pro Kontra, Jokowi Ungkap Alasan Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Ada Pro Kontra, Jokowi Ungkap Alasan Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua

Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan jurnalis di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAYAPURA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan dilakukannya pemekaran wilayah di Tanah Papua.

Menurutnya, pembentukan 3 provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bisa mempermudah jangkauan pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat. Apalagi, Papua memiliki wilayah yang luas.

"Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang Tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya 2 provinsi. Terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, dibangun daerah otonomi baru," kata Jokowi di Stadion Lukas Enembe, Jayapura dilansir Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi menyampaikan ide pemekaran wilayah Papua justru berasal dari aspirasi masyarakat Papua sendiri. Menurutnya, masukan tentang hal ini sudah disampaikan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.

"Ini kita kan, saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah. Saya ke Merauke, minta. Saya ke Pegunungan Tengah, kelompok-kelompok datang ke saya minta itu dan sudah 7 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu dan kita tindak lanjuti dengan pelan-pelan," jelasnya.

Terkait dengan masih adanya pro dan kontra terhadap isu pemekaran wilayah tersebut, Jokowi menilai hal tersebut merupakan sebuah bentuk demokrasi.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

"Sekali lagi, itu adalah permintaan dari bawah, bahwa ada pro dan kontra itu namanya demokrasi," katanya.

Sebelumnya, DPR menyetujui 3 rancangan UU mengenai pembentukan provinsi baru di Papua. Dalam laporannya, DPR berdalih pemekaran Papua bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.

Tak cuma itu, pembentukan ketiga provinsi baru juga dinilai perlu untuk mengurai konflik yang ada di Papua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN