PP 36/2023

Ada PP Baru, Kewajiban DHE dalam PP 1 Tahun 2019 Dianggap Terpenuhi

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:30 WIB
Ada PP Baru, Kewajiban DHE dalam PP 1 Tahun 2019 Dianggap Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri pada PP 36/2023, eksportir yang sedang dilakukan pengawasan berdasarkan PP 1/2019 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 20 PP 36/2023, eksportir yang sedang diawasi adalah eksportir yang memiliki tanggal pemberitahuan pabean ekspor (PPE) sebelum PP 36/2023 berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"PP [36/2023] ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajibannya berdasarkan PP 1/2019 dengan mempertimbangkan 2 hal. Pertama, adanya kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajiban dengan mempertimbangkan kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam PP 1/2019.

Penempatan DHE SDA Paling Sedikit 30 Persen

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan