PP 36/2023

Ada PP Baru, Kewajiban DHE dalam PP 1 Tahun 2019 Dianggap Terpenuhi

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:30 WIB
Ada PP Baru, Kewajiban DHE dalam PP 1 Tahun 2019 Dianggap Terpenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri pada PP 36/2023, eksportir yang sedang dilakukan pengawasan berdasarkan PP 1/2019 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 20 PP 36/2023, eksportir yang sedang diawasi adalah eksportir yang memiliki tanggal pemberitahuan pabean ekspor (PPE) sebelum PP 36/2023 berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"PP [36/2023] ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajibannya berdasarkan PP 1/2019 dengan mempertimbangkan 2 hal. Pertama, adanya kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, eksportir dinyatakan telah memenuhi kewajiban dengan mempertimbangkan kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam PP 1/2019.

Penempatan DHE SDA Paling Sedikit 30 Persen

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP 36/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?