BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK Baru Soal Pencatatan dan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 08:26 WIB
Ada PMK Baru Soal Pencatatan dan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan peraturan mengenai tata cara melakukan pencatatan serta pembukuan untuk tujuan perpajakan. Rilisnya peraturan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/6/2021).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 54/2021. Terbitnya beleid ini untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk yang memenuhi kriteria tertentu, yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan.

Sesuai dengan Pasal 10A PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, ada beberapa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan tapi wajib melakukan pencatatan antara lain.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak itu melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas serta atas peredaran bruto dari kegiatan secara keseluruhan dikenai PPh final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

“Wajib pajak [dengan kriteria tertentu tersebut] … dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN),” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain mengenai terbitnya PMK 54/2021, ada pula bahasan terkait dengan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk mobil. Ada pula penjelasan DJP melalui Instagram mengenai pengenaan PPN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembukuan Stelsel Kas

Selain mengenai wajib pajak yang wajib melakukan pencatatan, melalui PMK 54/2021, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam menyelenggarakan pembukuan untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya bagi wajib pajak tertentu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dalam beleid itu, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak tertentu. Wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah wajib pajak yang memenuhi 2 syarat pada Pasal 10 ayat (2) PMK 54/2021.

Pertama, wajib pajak harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan NPPN atau memenuhi memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Selain wajib pajak orang pribadi, ada wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya. Simak ‘PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP
  • Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif

Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Fasilitas PPnBM DTP 100% diberikan hingga Agustus 2021. Selanjutnya, PPNBM DTP 50% diperpanjang diberikan hingga Desember 2021.

Perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM DTP diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (11/6/2021).

“Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di Tanah Air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Mengurangi Distorsi

Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako. Lewat akun Instagram @ditjenpajakri, DJP mengunggah infografis bertajuk Sembako Bakal Kena PPN? Coba Cek Faktanya.

DJP mengatakan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Oleh karena kondisi tersebut, pemerintah saat ini menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan. Salah satunya adalah reformasi sIstem PPN.

Sistem baru tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan pendapatan negara dapat lebih optimal. Simak ‘Sembako Bakal Kena PPN? Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat
  • Aktivasi PKP

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan DJP Aidil Nusantara mengatakan meskipun pemindahan wajib pajak ke KPP Madya sudah dilakukan secara otomatis dengan sistem DJP, ada beberapa wajib pajak yang perlu melakukan tindakan lanjutan terkait dengan kewajiban PPN.

Wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dengan status non-pengusaha kena pajak (non-PKP), sedangkan cabangnya berstatus PKP. Wajib pajak tersebut terdampak pemusatan tempat PPN secara otomatis. Simak ‘Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku’.

“Karena wajib pajak [di KPP] Madya itu otomatis memiliki fasilitas pemusatan [PPN] sehingga pusatnya otomatis kami PKP-kan secara jabatan dan cabangnya tentu seperti yang lainnya, kita non-PKP-kan,” katanya.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Aidil mengatakan karena penerbitan PKP memerlukan aktivasi akun, terutama berkaitan dengan nomor seri faktur pajak dan sertifikat elektronik, wajib pajak perlu datang ke KPP Madya. (DDTCNews)

  • Subsidi Bunga

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2021 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PMK No. 138/2020.

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 50/2021, subsidi bunga pada 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan berlaku sejak 1 Januari—30 Juni 2021. Sebelumnya, subsidi bunga hanya diberikan hingga Desember 2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis
  • Barang Kena Cukai

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie OFP menyarankan pemerintah agar segera merealisasikan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan.

Dolfie mengatakan ekstensifikasi objek cukai tersebut tidak hanya pada kantong plastik, tetapi juga pada minuman bersoda dan makanan berpemanis. "Karena ini memang punya implikasi terhadap kesehatan, dan prinsip cukai adalah membatasi orang mengonsumsi barang yang dikenakan cukai," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 09:58 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peraturan mengenai standar penulisan dan pembukuan menjadi salah satu manfaat bagi wajib pajak yang memenuhi untuk melakukan pembukuan atau pencatatan. Peraturan tersebut diatur dalam PMK 54/2021. Wajib pajak yang dapat menyampaikan pembukuan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN),

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP