PMK 96/2023

Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Perajin Ilham Firdaus menyelesaikan pembuatan gitar di industri rumahan I AM Guitar, Desa Cijulang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023). I AM Guitar memproduksi gitar custom akustik dan elektrik sesuai pesanan yang dikerjakan menggunakan alat sederhana serta telah menembus pasar ekspor ke Malaysia dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per unit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai implementasi PMK 96/2023 akan mempermudah UMKM melakukan ekspor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96/2023 tidak hanya mengatur tentang impor barang kiriman, tetapi juga ekspor barang kiriman. Dengan ketentuan ini, UMKM akan dapat dengan mudah mengirimkan produknya hingga ke luar negeri.

"Kami memfasilitasi perdagangan industri dan UMKM. Ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk untuk mendorong ekspor, khususnya teman-teman dari UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Fadjar mengatakan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor selama ini diatur dalam PMK 155/2022. Melalui PMK 96/2023, pemerintah kemudian mengatur beberapa penegasan agar UMKM lebih mudah memulai atau meningkatkan ekspor.

PMK 96/2023 salah satunya menegaskan penggunaan consignment note (CN) sebagai dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor dengan volume hingga 30 kilogram. Dengan CN sebagai pemberitahuan ekspor, proses rekonsiliasi ekspor, pengurusan perpajakan, serta pengurusan reimpor atas barang kiriman akan diproses lebih baik ketimbang pemberitahuan ekspor barang (PEB) konsol yang dibuat perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, kantor pos atau PJT biasanya memang akan membuat 1 PEB yang berisi banyak lembar lanjutan untuk nantinya dikonsolidasi menjadi PEB konsol. Setelahnya, data akan masuk ke dalam sistem CEISA untuk dilakukan penelitian dan evaluasi atas setiap kode HS sehingga dapat dikeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di sisi lain, dengan CN pula, identitas UMKM pengekspor akan tercantum secara jelas sehingga memudahkan ketika hendak mengajukan restitusi pajak.

"Karena UMKM tidak hanya mengimpor, tetapi juga ekspor sehingga kami mengatur ekspor barang kiriman," ujarnya.

CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra