PMK 96/2023

Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Perajin Ilham Firdaus menyelesaikan pembuatan gitar di industri rumahan I AM Guitar, Desa Cijulang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023). I AM Guitar memproduksi gitar custom akustik dan elektrik sesuai pesanan yang dikerjakan menggunakan alat sederhana serta telah menembus pasar ekspor ke Malaysia dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per unit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai implementasi PMK 96/2023 akan mempermudah UMKM melakukan ekspor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96/2023 tidak hanya mengatur tentang impor barang kiriman, tetapi juga ekspor barang kiriman. Dengan ketentuan ini, UMKM akan dapat dengan mudah mengirimkan produknya hingga ke luar negeri.

"Kami memfasilitasi perdagangan industri dan UMKM. Ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk untuk mendorong ekspor, khususnya teman-teman dari UMKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Fadjar mengatakan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor selama ini diatur dalam PMK 155/2022. Melalui PMK 96/2023, pemerintah kemudian mengatur beberapa penegasan agar UMKM lebih mudah memulai atau meningkatkan ekspor.

PMK 96/2023 salah satunya menegaskan penggunaan consignment note (CN) sebagai dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor dengan volume hingga 30 kilogram. Dengan CN sebagai pemberitahuan ekspor, proses rekonsiliasi ekspor, pengurusan perpajakan, serta pengurusan reimpor atas barang kiriman akan diproses lebih baik ketimbang pemberitahuan ekspor barang (PEB) konsol yang dibuat perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, kantor pos atau PJT biasanya memang akan membuat 1 PEB yang berisi banyak lembar lanjutan untuk nantinya dikonsolidasi menjadi PEB konsol. Setelahnya, data akan masuk ke dalam sistem CEISA untuk dilakukan penelitian dan evaluasi atas setiap kode HS sehingga dapat dikeluarkan nota pelayanan ekspor (NPE).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Di sisi lain, dengan CN pula, identitas UMKM pengekspor akan tercantum secara jelas sehingga memudahkan ketika hendak mengajukan restitusi pajak.

"Karena UMKM tidak hanya mengimpor, tetapi juga ekspor sehingga kami mengatur ekspor barang kiriman," ujarnya.

CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai