Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempermudah kewajiban perpajakan borrower atau peminjam dana pinjaman online (pinjol). Nantinya, borrower tidak perlu memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.
"Harusnya [borrower] memotong PPh Pasal 23 tadi atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Dengan adanya PMK 69/2022 ini, penyelenggara [pinjol] ini yang akan memotong PPh-nya. Ini untuk mempermudah perlakuan perpajakannya," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43, dikutip pada Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Imaduddin menjelaskan, saat ini peminjam dana harus memenuhi kewajiban perpajakan PPh atas bunga pinjaman, untuk transaksi yang dilakukan secara konvensional.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, Imaduddin mengatakan borrower dan lender (pemberi pinjaman) kerap tidak saling kenal karena transaksinya difasilitasi oleh penyedia platform pinjol atau perusahaan financial technology (fintech).
Oleh karenanya, dengan landasan Pasal 44 (e) ayat 2 huruf (f) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah melakukan penunjukan pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain lewat PMK 69/2022.
"Jadi Menteri Keuangan (Menkeu) menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut baik PPh maupun PPn-nya. Adanya PMK 69/2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa teknologi finansial," kata Imaduddin.
Dia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum pada PMK 69/2022 akan ada keseragaman kewajiban perpajakan dalam industri fintech.
"Jadi subjek pajaknya adalah si penyelenggara fintech, objek pajaknya adalah atas jasa transaksinya dan bunga dari fee-nya," ujar Imaduddin. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.