PMK 69/2022

Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 13:00 WIB
Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempermudah kewajiban perpajakan borrower atau peminjam dana pinjaman online (pinjol). Nantinya, borrower tidak perlu memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Harusnya [borrower] memotong PPh Pasal 23 tadi atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Dengan adanya PMK 69/2022 ini, penyelenggara [pinjol] ini yang akan memotong PPh-nya. Ini untuk mempermudah perlakuan perpajakannya," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Lebih lanjut, Imaduddin menjelaskan, saat ini peminjam dana harus memenuhi kewajiban perpajakan PPh atas bunga pinjaman, untuk transaksi yang dilakukan secara konvensional.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, Imaduddin mengatakan borrower dan lender (pemberi pinjaman) kerap tidak saling kenal karena transaksinya difasilitasi oleh penyedia platform pinjol atau perusahaan financial technology (fintech).

Oleh karenanya, dengan landasan Pasal 44 (e) ayat 2 huruf (f) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah melakukan penunjukan pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain lewat PMK 69/2022.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

"Jadi Menteri Keuangan (Menkeu) menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut baik PPh maupun PPn-nya. Adanya PMK 69/2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa teknologi finansial," kata Imaduddin.

Dia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum pada PMK 69/2022 akan ada keseragaman kewajiban perpajakan dalam industri fintech.

"Jadi subjek pajaknya adalah si penyelenggara fintech, objek pajaknya adalah atas jasa transaksinya dan bunga dari fee-nya," ujar Imaduddin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan