KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Perusahaan Belum Lapor Peta Digital Sawit, Luhut Beri Peringatan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ada Perusahaan Belum Lapor Peta Digital Sawit, Luhut Beri Peringatan

Ilustrasi. Petani memanen perdana kepala sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KecamatanTeluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Satgas Sawit yang dibentuk pemerintah mencatat masih ada perusahaan di sektor industri yang belum patuh dalam melaksanakan self reporting.

Dari total 1.870 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui sistem informasi perizinan perkebunan, hanya 959 perusahaan yang telah patuh melaksanakan kewajiban tersebut.

"Sekali lagi kami memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi self reporting ini. Bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil pemerintah," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari hasil evaluasi atas data yang diterima, Satgas Sawit mencatat terdapat beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta digital perihal hak guna usaha (HGU), izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Secara keseluruhan, hanya ada 669 peta digital izin lokasi dan 835 peta digital IUP yang sudah diunggah perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk memperbaiki kualitas data paling lambat pada 8 September 2023.

Percepatan Penyelesaian Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Sawit menuturkan self reporting perlu dilaksanakan karena merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan sesuai dengan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, Satgas Sawit juga menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung pelaksanaan verifikasi data.

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," kata Luhut dikutip dari maritim.go.id.

Satgas Sawit adalah satgas yang dibentuk oleh berdasarkan Keppres 9/2023. Pembentukan satgas dinilai perlu untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit sekaligus memulihkan penerimaan pajak dan PNBP dari sektor tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah