KPP PRATAMA KLATEN

Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 12:30 WIB
Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah perihal ketentuan perpajakan PPN atas belanja bendahara pemerintah.

Penyuluh dari KPP Pratama Klaten Adani Andono Putri mengatakan materi mengenai PPN atas belanja bendahara pemerintah menjadi daya tarik dalam diskusi yang diikuti oleh perwakilan desa se-Kecamatan Manisrenggo tersebut.

“Pemberlakuan UU HPP cukup berdampak bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contohnya dalam PPN, terdapat beberapa barang yang dihapuskan dari negative list PPN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir, barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Setelah UU HPP diterbitkan, lanjut Adani, barang hasil pertambangan, penggalian, sampai dengan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tersebut dihapuskan dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

“Jadi, sangat penting bagi bendahara untuk mengetahui apa saja barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN,” tuturnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Menurut Adani, perubahan aturan dan ketentuan pajak merupakan dinamika yang harus dihadapi oleh para wajib pajak, tidak terkecuali bendahara pemerintah. Untuk itu, kegiatan seperti penyuluhan atau diskusi aturan pajak menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Klaten Ayu Rafika Dewi juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai