KPP PRATAMA KLATEN

Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 12:30 WIB
Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah perihal ketentuan perpajakan PPN atas belanja bendahara pemerintah.

Penyuluh dari KPP Pratama Klaten Adani Andono Putri mengatakan materi mengenai PPN atas belanja bendahara pemerintah menjadi daya tarik dalam diskusi yang diikuti oleh perwakilan desa se-Kecamatan Manisrenggo tersebut.

“Pemberlakuan UU HPP cukup berdampak bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contohnya dalam PPN, terdapat beberapa barang yang dihapuskan dari negative list PPN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir, barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Setelah UU HPP diterbitkan, lanjut Adani, barang hasil pertambangan, penggalian, sampai dengan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tersebut dihapuskan dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

“Jadi, sangat penting bagi bendahara untuk mengetahui apa saja barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Adani, perubahan aturan dan ketentuan pajak merupakan dinamika yang harus dihadapi oleh para wajib pajak, tidak terkecuali bendahara pemerintah. Untuk itu, kegiatan seperti penyuluhan atau diskusi aturan pajak menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Klaten Ayu Rafika Dewi juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra