KEBIJAKAN CUKAI

Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan forum asistensi untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hasil tembakau perihal perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

"Untuk itu, direktorat teknis dan fasilitas cukai akan membuka forum asistensi untuk pengusaha hasil tembakau yang akan dilaksanakan pada 26 Januari sampai dengan akhir Februari 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan yakni telah dikemas untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

PMK 161/2022 juga mengatur penyederhanaan dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat atau CK-4. Jika selama ini ada perbedaan jenis dokumen pemberitahuan untuk masing-masing BKC, seperti CK-4C untuk hasil tembakau dan HPTL, kini hanya ada 1 jenis CK-4.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Perubahan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023. Selain asistensi, DJBC juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengisian CK-4 pada aplikasi ExSIS sampai dengan akhir Februari 2023.

"Kami sudah menyiapkan mitigasinya sehingga semoga semua perubahan dalam PMK 161/2022 akan jadi lebih mudah dan bermanfaat bagi semua pengusaha pabrik, serta mempermudah administrasi kami sekaligus juga pengawasannya," ujar Iyan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI