KEBIJAKAN CUKAI

Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ada Perubahan Aturan, DJBC Buka Forum Asistensi bagi Pengusaha Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyediakan forum asistensi untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha hasil tembakau perihal perubahan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.

"Untuk itu, direktorat teknis dan fasilitas cukai akan membuka forum asistensi untuk pengusaha hasil tembakau yang akan dilaksanakan pada 26 Januari sampai dengan akhir Februari 2023," katanya dalam sosialisasi PMK 161/2022, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Iyan menuturkan pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Ketentuan BKC yang selesai dibuat dan wajib diberitahukan yakni telah dikemas untuk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), atau telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran untuk hasil tembakau berupa tembakau iris.

Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Data elektronik disampaikan oleh pengusaha pabrik melalui sistem aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

PMK 161/2022 juga mengatur penyederhanaan dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat atau CK-4. Jika selama ini ada perbedaan jenis dokumen pemberitahuan untuk masing-masing BKC, seperti CK-4C untuk hasil tembakau dan HPTL, kini hanya ada 1 jenis CK-4.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perubahan ketentuan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat akan mulai berlaku pada 13 Februari 2023. Selain asistensi, DJBC juga akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengisian CK-4 pada aplikasi ExSIS sampai dengan akhir Februari 2023.

"Kami sudah menyiapkan mitigasinya sehingga semoga semua perubahan dalam PMK 161/2022 akan jadi lebih mudah dan bermanfaat bagi semua pengusaha pabrik, serta mempermudah administrasi kami sekaligus juga pengawasannya," ujar Iyan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?