KP2KP MARISA

Ada Pergantian Pengurus, Ini Cara Ubah Nama Penandatangan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 11:30 WIB
Ada Pergantian Pengurus, Ini Cara Ubah Nama Penandatangan Faktur Pajak

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak Koperasi Kartika Panua Komando Distrik Militer (Kodim) 1313 Pohuwato.

Salah seorang pengurus koperasi menyatakan ingin meminta asistensi terkait dengan perubahan nama penandatangan dalam dokumen faktur pajak lantaran Koperasi Kartika Panua Kodim 1313 Pohuwato mengalami pergantian pengurus.

“Kami ada pergantian pengurus. Pegawai yang lama telah mutasi sehingga kami hendak mengganti penandatangan pada faktur pajak. Kami juga mohon dibantu menambah nomor seri faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar memberikan penjelasan terkait dengan perubahan nama penandatangan pada faktur pajak. Adapun permintaan nomor seri faktur pajak dapat langsung melalui efaktur.pajak.go.id.

Untuk perubahan penandatangan pada faktur pajak, wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-faktur 3.2 terlebih dahulu. Setelah itu, pilih menu Management Upload dan masuk ke menu Referensi. Lalu, isi kolom dengan data terbaru.

“Apabila semua telah diubah di aplikasi e-faktur, wajib pajak ubah juga identitas pengurus yang baru melalui laman web-efaktur.pajak.go.id,” jelas Arkian.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk permintaan penambahan nomor seri faktur pajak, lanjut Arkian, wajib pajak dapat mengakses efaktur.pajak.go.id dengan memasukan ID user serta password. Dia juga mengingatkan terkait dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.

Bila telat atau bahkan tidak melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak bakal dikenai sanksi. Untuk itu, Arkian berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?