KP2KP MARISA

Ada Pergantian Pengurus, Ini Cara Ubah Nama Penandatangan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 11:30 WIB
Ada Pergantian Pengurus, Ini Cara Ubah Nama Penandatangan Faktur Pajak

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak Koperasi Kartika Panua Komando Distrik Militer (Kodim) 1313 Pohuwato.

Salah seorang pengurus koperasi menyatakan ingin meminta asistensi terkait dengan perubahan nama penandatangan dalam dokumen faktur pajak lantaran Koperasi Kartika Panua Kodim 1313 Pohuwato mengalami pergantian pengurus.

“Kami ada pergantian pengurus. Pegawai yang lama telah mutasi sehingga kami hendak mengganti penandatangan pada faktur pajak. Kami juga mohon dibantu menambah nomor seri faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Sementara itu, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar memberikan penjelasan terkait dengan perubahan nama penandatangan pada faktur pajak. Adapun permintaan nomor seri faktur pajak dapat langsung melalui efaktur.pajak.go.id.

Untuk perubahan penandatangan pada faktur pajak, wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-faktur 3.2 terlebih dahulu. Setelah itu, pilih menu Management Upload dan masuk ke menu Referensi. Lalu, isi kolom dengan data terbaru.

“Apabila semua telah diubah di aplikasi e-faktur, wajib pajak ubah juga identitas pengurus yang baru melalui laman web-efaktur.pajak.go.id,” jelas Arkian.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Untuk permintaan penambahan nomor seri faktur pajak, lanjut Arkian, wajib pajak dapat mengakses efaktur.pajak.go.id dengan memasukan ID user serta password. Dia juga mengingatkan terkait dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.

Bila telat atau bahkan tidak melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak bakal dikenai sanksi. Untuk itu, Arkian berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual