Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada perbedaan skema pelaporan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) antara pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka pelaporan PPN KMS dilakukan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
"Cara pelaporannya dibarengin. Jadi ada di SPT Masa PPN. Itu ada di situ. Ada kegiatan membangun sendiri. Nanti dimasukin di situ. Itu kalau yang wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Jumat (9/12/2022).
Kemudian, Agus juga menjelaskan tentang skema pelaporan PPN KMS bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Bagi wajib pajak non-PKP, dirinya sudah dianggap melaporkan jika telah melakukan penyetoran PPN KMS. Oleh sebab itu, lanjut Agus, wajib pajak non-PKP tidak perlu lagi melakukan pelaporan PPN KMS di SPT Masa PPN.
“Bagi wajib pajak yang tidak atau belum dikukuhkan sebagai PKP, jadi bagaimana cara pelaporannya? Begitu dia membayarkan atau menyetorkan KMS ini maka sudah dianggap melaporkan atas kegiatan KMS-nya,” jelas Agus.
Adapun sesuai PMK 61/2022, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban, baik penyetoran maupun pelaporan PPN KMS. Wajib pajak akan diberikan imbauan secara tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat bangunan didirikan. Adapun Agus menegaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan.
“Jadi, ada proses pengawasan yang dilakukan kantor pajak,” tegas Agus.
Sebagai tambahan informasi, PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 UU PPN dan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.