PMK 61/2022

Ada Perbedaan Skema Pelaporan PPN KMS Bagi PKP dan Non-PKP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 13:30 WIB
Ada Perbedaan Skema Pelaporan PPN KMS Bagi PKP dan Non-PKP, Apa Saja?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada perbedaan skema pelaporan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) antara pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka pelaporan PPN KMS dilakukan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Cara pelaporannya dibarengin. Jadi ada di SPT Masa PPN. Itu ada di situ. Ada kegiatan membangun sendiri. Nanti dimasukin di situ. Itu kalau yang wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, Agus juga menjelaskan tentang skema pelaporan PPN KMS bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Bagi wajib pajak non-PKP, dirinya sudah dianggap melaporkan jika telah melakukan penyetoran PPN KMS. Oleh sebab itu, lanjut Agus, wajib pajak non-PKP tidak perlu lagi melakukan pelaporan PPN KMS di SPT Masa PPN.

“Bagi wajib pajak yang tidak atau belum dikukuhkan sebagai PKP, jadi bagaimana cara pelaporannya? Begitu dia membayarkan atau menyetorkan KMS ini maka sudah dianggap melaporkan atas kegiatan KMS-nya,” jelas Agus.

Adapun sesuai PMK 61/2022, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban, baik penyetoran maupun pelaporan PPN KMS. Wajib pajak akan diberikan imbauan secara tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat bangunan didirikan. Adapun Agus menegaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Jadi, ada proses pengawasan yang dilakukan kantor pajak,” tegas Agus.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 UU PPN dan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan