KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 10:30 WIB
Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Aset yang disita kantor pajak. foto: pajak.go.id

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan penyitaan serentak atas 19 aset milik beberapa wajib pajak.

Nilai dari aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp1,72 miliar. Adapun nilai piutang pajak para pemilik aset tercatat mencapai Rp2,42 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Penyitaan dilakukan apabila penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya setelah menerima surat teguran dan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 61/2023 yang merupakan aturan teknis dari penagihan dengan surat paksa.

Adapun aset-aset yang disita meliputi sepeda motor, mobil, alat berat, tanah, hingga rekening. Jika diperinci, KPP Pratama Tebing Tinggi menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 1 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset.

Selanjutnya, KPP Pratama Sibolga menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 3 aset.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Meski melakukan penyitaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku tetap akan mengedepankan upaya persuasif dalam rangka memungut pajak dari wajib pajak.

Penagihan aktif seperti penyitaan adalah bentuk upaya terakhir yang diambil bila langkah persuasif tak mampu mendorong penunggak pajak melunasi utangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi