KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 September 2023 | 10:30 WIB
Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Aset yang disita kantor pajak. foto: pajak.go.id

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan penyitaan serentak atas 19 aset milik beberapa wajib pajak.

Nilai dari aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp1,72 miliar. Adapun nilai piutang pajak para pemilik aset tercatat mencapai Rp2,42 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penyitaan dilakukan apabila penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya setelah menerima surat teguran dan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 61/2023 yang merupakan aturan teknis dari penagihan dengan surat paksa.

Adapun aset-aset yang disita meliputi sepeda motor, mobil, alat berat, tanah, hingga rekening. Jika diperinci, KPP Pratama Tebing Tinggi menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 1 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset.

Selanjutnya, KPP Pratama Sibolga menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 3 aset.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Meski melakukan penyitaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku tetap akan mengedepankan upaya persuasif dalam rangka memungut pajak dari wajib pajak.

Penagihan aktif seperti penyitaan adalah bentuk upaya terakhir yang diambil bila langkah persuasif tak mampu mendorong penunggak pajak melunasi utangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?