KOTA PEKANBARU

Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Februari 2024 | 13:30 WIB
Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghentikan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sementara waktu.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan layanan pembayaran dihentikan sementara karena adanya penyesuaian sistem seiring dengan berlakunya tarif baru sebagaimana diatur dalam Perda 1/2024.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi pajak daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda 1/2024 maka layanan pajak di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini," katanya, dikutip Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dengan berlakunya Perda 1/2024, tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,1% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar menjadi sebesar 0,3%.

Alek menambahkan masyarakat dapat kembali mengakses layanan pembayaran PBB pada 12 Februari 2024.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang," tuturnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sebagai informasi, UU N. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif PBB yang diterapkan oleh pemkab/pemkot maksimal sebesar 0,5%.

Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Sementara itum NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling kecil senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh pemkab/pemkot dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB.

"Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak, misal objek pajak yang dipakai semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan