KOTA PEKANBARU

Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Februari 2024 | 13:30 WIB
Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghentikan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sementara waktu.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan layanan pembayaran dihentikan sementara karena adanya penyesuaian sistem seiring dengan berlakunya tarif baru sebagaimana diatur dalam Perda 1/2024.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi pajak daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda 1/2024 maka layanan pajak di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini," katanya, dikutip Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan berlakunya Perda 1/2024, tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,1% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar menjadi sebesar 0,3%.

Alek menambahkan masyarakat dapat kembali mengakses layanan pembayaran PBB pada 12 Februari 2024.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang," tuturnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, UU N. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif PBB yang diterapkan oleh pemkab/pemkot maksimal sebesar 0,5%.

Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Sementara itum NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling kecil senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh pemkab/pemkot dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB.

"Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak, misal objek pajak yang dipakai semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?