PMK 66/2023

Ada Pengecualian PPh Natura/Kenikmatan, Apa Itu Penyakit Akibat Kerja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:08 WIB
Ada Pengecualian PPh Natura/Kenikmatan, Apa Itu Penyakit Akibat Kerja?

Ilustrasi. Petugas kesehatan memeriksa peralatan di ruang operasi saat peresmian layanan kateterisasi jantung dan bedah minimal invasif di Rumah Sakit Provita, Kota Jayapura, Papua, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diterima/diperoleh pegawai dan diberikan untuk penanganan penyakit akibat kerja dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.

Sesuai dengan Lampiran PMK 66/2023, pengecualian dari objek PPh juga berlaku untuk fasilitas kesehatan yang diberikan untuk penanganan perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari penyakit akibat kerja.

“Kalau contoh memang penyakit bawaan itu tidak masuk dalam konteks natura yang merupakan nonobjek PPh,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing belum lama ini, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai penyakit akibat kerja dalam PMK 66/2023. Namun, sejatinya, pemerintah sudah mempunyai ketentuan mengenai penyakit akibat kerja. Ketentuan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Sesuai dengan Perpres 7/2019, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja meliputi jenis penyakit karena pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan spesifik lainnya.

Jenis penyakit akibat kerja itu tercantum dalam Lampiran Perpres 7/2019. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penyakit yang Disebabkan Pajanan Faktor yang Timbul dari Aktivitas Pekerjaan

  1. penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:
  1. penyakit yang disebabkan oleh berillium dan persenyawaannya;
  2. penyakit yang disebabkan oleh cadmium atau persenyawaannya;
  3. penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya;
  4. penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya;
  5. penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya;
  6. penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya;
  7. penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya;
  8. penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya;
  9. penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya;
  10. penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida;
  11. penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic;
  12. penyakit yang disebabkan oleh benzene atau homolognya;
  13. penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya;
  14. penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya;
  15. penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol, atau keton;
  16. penyakit yang disebabkan oleh gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hidrogen sulfida, hidrogen sianida atau derivatnya;
  17. penyakit yang disebabkan oleh acrylonitrile;
  18. penyakit yang disebabkan oleh nitrogen oksida;
  19. penyakit yang disebabkan oleh vanadium atau persenyawaannya;
  20. penyakit yang disebabkan oleh antimon atau persenyawaannya;
  21. penyakit yang disebabkan oleh hexane;
  22. penyakit yang disebabkan oleh asam mineral;
  23. penyakit yang disebabkan oleh bahan obat;
  24. penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya;
  25. penyakit yang disebabkan oleh thalium atau persenyawaannya;
  26. penyakit yang disebabkan oleh osmium atau persenyawaannya;
  27. penyakit yang disebabkan oleh selenium atau persenyawaannya;
  28. penyakit yang disebabkan oleh tembaga atau persenyawaannya;
  29. penyakit yang disebabkan oleh platinum atau persenyawaannya;
  30. penyakit yang disebabkan oleh timah atau persenyawaannya;
  31. penyakit yang disebabkan oleh zinc atau persenyawaannya;
  32. penyakit yang disebabkan oleh phosgene;
  33. penyakit yang disebabkan oleh zat iritan kornea seperti benzoquinone;
  34. penyakit yang disebabkan oleh isosianat;
  35. penyakit yang disebabkan oleh pestisida;
  36. penyakit yang disebabkan oleh sulfur oksida;
  37. penyakit yang disebabkan oleh pelarut organik;
  38. penyakit yang disebabkan oleh lateks atau produk yang mengandung lateks; dan
  39. penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan bahan kimia dan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
  1. penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi:
  1. kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan;
  2. penyakit yang disebabkan oleh getaran atau kelainan pada otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi atau saraf tepi;
  3. penyakit yang disebabkan oleh udara bertekanan atau udara yang didekompresi;
  4. penyakit yang disebabkan oleh radiasi ion;
  5. penyakit yang disebabkan oleh radiasioptik, meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (visible light), infra merah, termasuk laser;
  6. penyakit yang disebabkan oleh pajanan temperatur ekstrim; dan
  7. penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor fisika yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
  1. penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, meliputi:
  1. brucellosis;
  2. virus hepatitis;
  3. virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);
  4. tetanus;
  5. tuberkulosis;
  6. sindrom toksik atau inflamasi yang berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;
  7. anthrax;
  8. leptospira; dan
  9. penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.


Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ

  1. penyakit saluran pernafasan, meliputi:
  1. pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut, meliputi silikosis, antrakosilikosis, dan asbestos;
  2. siliko tuberkulosis;
  3. pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral non-fibrogenic;
  4. siderosis;
  5. penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu logam keras;
  6. penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu kapas, meliputi bissinosis, vlas, henep, sisal, dan ampas tebu atau bagassosis;
  7. asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan;
  8. alveolitis alergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik atau aerosol yang terkontaminasi dengan mikroba, yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
  9. penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu kayu, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu tekstil, dan debu kertas yang muncul akibat aktivitas pekerjaan;
  10. penyakit paru yang disebabkan oleh aluminium;
  11. kelainan saluran pernafasan atas yang disebabkan oleh sensitisasi atau iritasi zat yang ada dalam proses pekerjaan; dan
  12. penyakit saluran pernafasan lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
  1. penyakit kulit, meliputi:
  1. dermatosis kontak alergika dan urtikaria yang disebabkan oleh faktor penyebab alergi lain yang timbul dari aktivitas pekerjaan yang tidak termasuk dalam penyebab lain;
  2. dermatosis kontak iritan yang disebabkan oleh zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam penyebab lain; dan
  3. vitiligo yang disebabkan oleh zat penyebab yang diketahui timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak temasuk dalam penyebab lain.
  1. gangguan otot dan kerangka, meliputi:
  1. radial styloid tenosynovitis karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
  2. tenosynovitis kronis pada tangan dan pergelangan tangan karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
  3. olecranon bursitis karena tekanan yang berkepanjangan pada daerah siku;
  4. prepatellar bursitis karena posisi berlutut yang berkepanjangan;
  5. epicondylitis karena pekerjaan repetitif yang mengerahkan tenaga;
  6. meniscus lesions karena periode kerja yang panjang dalam posisi berlutut atau jongkok;
  7. carpal tunnel syndrome karena periode berkepanjangan dengan gerak repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi ekstrim pada pergelangan tangan, atau 3 kombinasi di atas; dan
  8. penyakit otot dan kerangka lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan faktor yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
  1. gangguan mental dan perilaku, meliputi:
  1. gangguan stres pasca trauma; dan
  2. gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan di atas, dimana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.


Penyakit Kanker Akibat Kerja

Kanker yang disebabkan oleh zat berikut:

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  1. asbestos;
  2. benzidine dan garamnya;
  3. bis-chloromethyl ether;
  4. persenyawaan chromium VI;
  5. coal tars, coal tar pitches or soots;
  6. beta-naphthylamine;
  7. vinyl chloride;
  8. benzene;
  9. toxic nitro dan amino benzene derivatif atau homolognya;
  10. radiasi mengion;
  11. ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaannya, produk atau residu dari zat ini;
  12. emisi oven arang;
  13. persenyawaan nikel;
  14. debu kayu;
  15. arsen dan persenyawaannya;
  16. beryllium dan persenyawaannya;
  17. cadmium dan persenyawaannya;
  18. erionite;
  19. ethylene oxide;
  20. virus Hepatitis B dan virus Hepatitis C;
  21. kanker yang disebabkan zat lain yang tidak disebutkan di atas, dimana ada hubungan langsung antara paparan terhadap zat penyebab yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan kanker yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.


Penyakit Spesifik Lainnya

Penyakit spesihk lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya yaitu nystagmus pada penambang.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) Perpres 7/2019, jika terdapat jenis penyakit akibat kerja yang belum tercantum dalam Lampiran, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Penyakit harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Pembuktian dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Jenis penyakit akibat kerja ditetapkan dengan keputusan presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?