Ilustrasi. Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang mengurus Kartu Keluarga (KK) menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan seluruh rangkaian proses yang berhubungan dengan pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik diawasi.
Ketentuan pengawasan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021. Dengan beleid yang berlaku mulai 9 September 2021 ini pemerintah ingin adanya pencantuman nomor identitas terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.
Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan 4 hal yang juga telah diatur dalam beleid tersebut. Pertama, pensyaratan penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan.
Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Seperti diberitakan sebelumnya, penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan. Simak ‘NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya.
Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Untuk NIK, penyelenggara dapat menyampaikan permintaan validasi kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Ditjen Dukcapil dan DJP akan terus melakukan pemadanan dan pemutakhiran data. Simak ‘Perpres Baru, Data Kependudukan dan Perpajakan Bakal Terus Dicocokkan’.
“Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 9 huruf a Perpres 83/2021, dikutip pada Kamis (30/9/2021).
Pengawasan juga dilakukan lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.