KINERJA DITJEN PAJAK

Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 16:01 WIB
Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah pembagian beban penerimaan dalam rencana strategis (Renstra) 2020-2024 yang menitikberatkan perubahan metode pengawasan kepatuhan WP di KPP Pratama.

Metode pengawasan kepatuhan WP berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. Untuk itu diperlukan kompetensi baru untuk menjalankan tugas ini.

"Penguasaan wilayah dilakukan melalui pengamatan potensi pajak dan penguasaan atas informasi," tulis Renstra DJP 2020-2024 seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem, dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil analisis tersebut ditindaklanjuti oleh KPP sesuai dengan penugasan dari kepala kantor. Perubahan cara kerja ini kemudian menuntut adanya modifikasi dan penyempurnaan fungsi dalam struktur organisasi KPP. Pembaruan organisasi dilakukan melalui 6 prinsip dasar.

Pertama, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pelayanan dan penyelesaian permohonan perpajakan. Kedua, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pengawasan kepada WP strategis. Ketiga, penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

Keempat, unit yang menjalankan fungsi pemeriksaan, penilaian dan penagihan. Kelima, unit yang menjalankan fungsi penjaminan kualitas data dan informasi dan keenam unit yang menjalankan fungsi tata usaha dan kepatuhan internal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2020 | 23:44 WIB

Dengan menekankan penguasaan informasi pada seluruh subjek dan objek pajak di wilayah kerja KPP serta mendorong fiskus untuk terjun ke lapangan sepertinya akan dapat meningkatkan kepatuhan WP terlebih dengan penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

19 September 2020 | 22:04 WIB

Semoga kinerja DJP semakin baik sehingga bisa menggali potensi dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?