KINERJA DITJEN PAJAK

Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 16:01 WIB
Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah pembagian beban penerimaan dalam rencana strategis (Renstra) 2020-2024 yang menitikberatkan perubahan metode pengawasan kepatuhan WP di KPP Pratama.

Metode pengawasan kepatuhan WP berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. Untuk itu diperlukan kompetensi baru untuk menjalankan tugas ini.

"Penguasaan wilayah dilakukan melalui pengamatan potensi pajak dan penguasaan atas informasi," tulis Renstra DJP 2020-2024 seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem, dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

Hasil analisis tersebut ditindaklanjuti oleh KPP sesuai dengan penugasan dari kepala kantor. Perubahan cara kerja ini kemudian menuntut adanya modifikasi dan penyempurnaan fungsi dalam struktur organisasi KPP. Pembaruan organisasi dilakukan melalui 6 prinsip dasar.

Pertama, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pelayanan dan penyelesaian permohonan perpajakan. Kedua, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pengawasan kepada WP strategis. Ketiga, penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

Keempat, unit yang menjalankan fungsi pemeriksaan, penilaian dan penagihan. Kelima, unit yang menjalankan fungsi penjaminan kualitas data dan informasi dan keenam unit yang menjalankan fungsi tata usaha dan kepatuhan internal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2020 | 23:44 WIB

Dengan menekankan penguasaan informasi pada seluruh subjek dan objek pajak di wilayah kerja KPP serta mendorong fiskus untuk terjun ke lapangan sepertinya akan dapat meningkatkan kepatuhan WP terlebih dengan penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

19 September 2020 | 22:04 WIB

Semoga kinerja DJP semakin baik sehingga bisa menggali potensi dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

Senin, 10 Februari 2025 | 11:21 WIB CORETAX SYSTEM

Dirjen Pajak Dipanggil DPR untuk Bahas Coretax, Rapat Digelar Tertutup

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi