KINERJA DITJEN PAJAK

Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 September 2020 | 16:01 WIB
Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah pembagian beban penerimaan dalam rencana strategis (Renstra) 2020-2024 yang menitikberatkan perubahan metode pengawasan kepatuhan WP di KPP Pratama.

Metode pengawasan kepatuhan WP berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. Untuk itu diperlukan kompetensi baru untuk menjalankan tugas ini.

"Penguasaan wilayah dilakukan melalui pengamatan potensi pajak dan penguasaan atas informasi," tulis Renstra DJP 2020-2024 seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP yang tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem, dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Hasil analisis tersebut ditindaklanjuti oleh KPP sesuai dengan penugasan dari kepala kantor. Perubahan cara kerja ini kemudian menuntut adanya modifikasi dan penyempurnaan fungsi dalam struktur organisasi KPP. Pembaruan organisasi dilakukan melalui 6 prinsip dasar.

Pertama, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pelayanan dan penyelesaian permohonan perpajakan. Kedua, penyempurnaan unit yang menjalankan fungsi pengawasan kepada WP strategis. Ketiga, penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

Keempat, unit yang menjalankan fungsi pemeriksaan, penilaian dan penagihan. Kelima, unit yang menjalankan fungsi penjaminan kualitas data dan informasi dan keenam unit yang menjalankan fungsi tata usaha dan kepatuhan internal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2020 | 23:44 WIB

Dengan menekankan penguasaan informasi pada seluruh subjek dan objek pajak di wilayah kerja KPP serta mendorong fiskus untuk terjun ke lapangan sepertinya akan dapat meningkatkan kepatuhan WP terlebih dengan penyempurnaan unit yang menjalankan tugas pengawasan kewilayahan.

19 September 2020 | 22:04 WIB

Semoga kinerja DJP semakin baik sehingga bisa menggali potensi dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?