PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan Rp2,1 Triliun Bisa Lunas

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ada Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan Rp2,1 Triliun Bisa Lunas

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat ada sekitar 3 juta kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Nilai total tunggakannya menyentuh Rp2,1 triliun.

Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto mengatakan pemprov terus mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Misalnya pada saat ini, pemprov memberikan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Kita melakukan berbagai upaya supaya kepatuhan ini semakin bagus," katanya, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Eddy mengatakan pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 26 April hingga 21 Juni 2023. Kemudian, ada pula pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Tidak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Dia menjelaskan pemprov terus membuat beberapa inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk mendigitalisasi pembayaran. Adapun saat ini, pembina Samsat Nasional telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Aplikasi Signal akan mempermudah layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLL). Melalui aplikasi ini, Eddy berharap penerimaan pajak daerah ikut terdongkrak.

"Untuk proses digitalisasi kita memang butuh waktu karena kita butuh segmen yang harus digarap. Harapan kami supporting dari aplikasi Signal dan aplikasi New Sakpole akan membantu kami cukup signifikan terhadap pembayaran PKB," ujarnya dilansir jatengpos.co.id.

Eddy menambahkan realisasi pajak kendaraan bermotor di Jateng sejauh ini sekitar Rp2,22 triliun atau 37% dari target Rp6,02 triliun. Dia berharap kinerja pajak kendaraan tahun ini lebih baik dari tahun lalu yang senilai Rp5,4 triliun atau setara 98,18% dari target Rp5,5 triliun.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis