PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Jatim Minta WP Manfaatkan Kesempatan Lunasi PKB

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 14:00 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Jatim Minta WP Manfaatkan Kesempatan Lunasi PKB

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim kembali mengadakan program pemutihan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih dalam suasana Lebaran, dia berharap masyarakat menggunakan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idulfitri," katanya dalam unggahan di akun Instagram @humasprovjatim, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Khofifah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur mengenai pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim.Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan selama 2 bulan, sejak 14 April hingga 14 Juni 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Khofifah menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, insentif juga diharapkan dapat mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraannya sehingga diperoleh kesesuaian data antara kendaraan dan pemiliknya di Jatim.

Menurutnya, program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda Provinsi Jatim," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak