PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Jatim Minta WP Manfaatkan Kesempatan Lunasi PKB

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 14:00 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Jatim Minta WP Manfaatkan Kesempatan Lunasi PKB

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim kembali mengadakan program pemutihan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih dalam suasana Lebaran, dia berharap masyarakat menggunakan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idulfitri," katanya dalam unggahan di akun Instagram @humasprovjatim, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Khofifah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur mengenai pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim.Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan selama 2 bulan, sejak 14 April hingga 14 Juni 2023.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Khofifah menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, insentif juga diharapkan dapat mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraannya sehingga diperoleh kesesuaian data antara kendaraan dan pemiliknya di Jatim.

Menurutnya, program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda Provinsi Jatim," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN