PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mendorong wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan dari luar daerah. Melalui kebijakan ini, dia berharap masyarakat bersedia melakukan mutasi kendaraan bermotor.

"Kami melihat masih ada kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan persediaan unit yang kurang, tetapi memang mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ismiati mengatakan pemprov tengah berupaya memperbaiki data kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kaltim. Apabila kendaraan dari luar daerah melakukan mutasi menjadi berpelat KT, nantinya pajak kendaraan bermotornya juga bakal dilakukan di Provinsi Kaltim.

Dia menjelaskan Bapenda mengadakan program pemutihan hingga Desember 2023. Selain relaksasi BBNKB untuk mutasi kendaraan, pemprov juga memberikan penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun. Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Ismiati meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini sebagai momentum membayar pajak.

"Tahun depan sudah kembali normal seperti biasa, denda dan sebagainya," ujarnya dilansir kotaku.co.id.

Dia menambahkan Bapenda Kaltim juga menyiapkan hadiah uang tunai Rp5 miliar untuk wajib pajak patuh. Hadiah ini akan diundi pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja