PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mendorong wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan dari luar daerah. Melalui kebijakan ini, dia berharap masyarakat bersedia melakukan mutasi kendaraan bermotor.

"Kami melihat masih ada kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan persediaan unit yang kurang, tetapi memang mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ismiati mengatakan pemprov tengah berupaya memperbaiki data kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kaltim. Apabila kendaraan dari luar daerah melakukan mutasi menjadi berpelat KT, nantinya pajak kendaraan bermotornya juga bakal dilakukan di Provinsi Kaltim.

Dia menjelaskan Bapenda mengadakan program pemutihan hingga Desember 2023. Selain relaksasi BBNKB untuk mutasi kendaraan, pemprov juga memberikan penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun. Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Ismiati meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini sebagai momentum membayar pajak.

"Tahun depan sudah kembali normal seperti biasa, denda dan sebagainya," ujarnya dilansir kotaku.co.id.

Dia menambahkan Bapenda Kaltim juga menyiapkan hadiah uang tunai Rp5 miliar untuk wajib pajak patuh. Hadiah ini akan diundi pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses