PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mendorong wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan dari luar daerah. Melalui kebijakan ini, dia berharap masyarakat bersedia melakukan mutasi kendaraan bermotor.

"Kami melihat masih ada kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan persediaan unit yang kurang, tetapi memang mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ismiati mengatakan pemprov tengah berupaya memperbaiki data kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kaltim. Apabila kendaraan dari luar daerah melakukan mutasi menjadi berpelat KT, nantinya pajak kendaraan bermotornya juga bakal dilakukan di Provinsi Kaltim.

Dia menjelaskan Bapenda mengadakan program pemutihan hingga Desember 2023. Selain relaksasi BBNKB untuk mutasi kendaraan, pemprov juga memberikan penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun. Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Ismiati meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini sebagai momentum membayar pajak.

"Tahun depan sudah kembali normal seperti biasa, denda dan sebagainya," ujarnya dilansir kotaku.co.id.

Dia menambahkan Bapenda Kaltim juga menyiapkan hadiah uang tunai Rp5 miliar untuk wajib pajak patuh. Hadiah ini akan diundi pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan