KABUPATEN PROBOLINGGO

Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 11:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur berkomitmen untuk menyelesaikan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sepanjang periode 2018-2021, piutang PBB-P2 mencapai Rp8,97 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ofie Agustin mengatakan pemkab terus berupaya untuk melaksanakan penagihan sehingga piutang PBB-P2 dapat dibayarkan.

"Membayar PBB diperlukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban hukum," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ofie menuturkan BPKAD saat ini tengah berusaha meningkatkan transparansi kepemilikan aset sebagai objek pajak melalui proses verifikasi. Menurutnya, verifikasi bisa membantu meminimalisasi kasus kepemilikan objek pajak yang tidak jelas.

Dia menyebut objek pajak yang tidak tercatat dengan baik sering kali menjadi sumber masalah dalam transaksi bisnis dan kepemilikan suatu properti.

Ofie menjelaskan pajak menjadi kontributor utama pada pendapatan asli daerah (PAD). Pajak tersebut akan dibelanjakan untuk pembangunan daerah, termasuk pengembangan infrastruktur dan penyediaan pelayanan publik daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik daerah," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra