KABUPATEN PROBOLINGGO

Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 11:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur berkomitmen untuk menyelesaikan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sepanjang periode 2018-2021, piutang PBB-P2 mencapai Rp8,97 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ofie Agustin mengatakan pemkab terus berupaya untuk melaksanakan penagihan sehingga piutang PBB-P2 dapat dibayarkan.

"Membayar PBB diperlukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban hukum," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ofie menuturkan BPKAD saat ini tengah berusaha meningkatkan transparansi kepemilikan aset sebagai objek pajak melalui proses verifikasi. Menurutnya, verifikasi bisa membantu meminimalisasi kasus kepemilikan objek pajak yang tidak jelas.

Dia menyebut objek pajak yang tidak tercatat dengan baik sering kali menjadi sumber masalah dalam transaksi bisnis dan kepemilikan suatu properti.

Ofie menjelaskan pajak menjadi kontributor utama pada pendapatan asli daerah (PAD). Pajak tersebut akan dibelanjakan untuk pembangunan daerah, termasuk pengembangan infrastruktur dan penyediaan pelayanan publik daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik daerah," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN