KABUPATEN KUDUS

Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 18:02 WIB
Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan fasilitas pemutihan atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan pembebasan denda diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Eko, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Eko mengatakan pembayaran tunggakan PBB setelah 31 Agustus 2023 akan dikenai sanksi. "Setelahnya, yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujar Eko seperti dilansir headtopics.com.

Eko berharap pembebasan denda dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan dan mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai tunggakan tersebut sudah lebih rendah bila dibandingkan nilai tunggakan saat kewenangan PBB pertama kali dilimpahkan ke Pemkab Kudus pada 2013.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti diketahui, kewenangan untuk memungut PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) resmi dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) seiring dengan diundangkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

UU PDRD mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Meski demikian, pengelolaan PBB-P2 baru beralih dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot paling lambat pada 1 Januari 2014.

Terhitung sejak diundangkannya UU PDRD hingga 31 Desember 2013, menteri keuangan bersama menteri dalam negeri mendapatkan tugas untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 dari pusat ke pemkab/pemkot. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu