KABUPATEN KUDUS

Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 18:02 WIB
Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan fasilitas pemutihan atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan pembebasan denda diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Eko, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Eko mengatakan pembayaran tunggakan PBB setelah 31 Agustus 2023 akan dikenai sanksi. "Setelahnya, yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujar Eko seperti dilansir headtopics.com.

Eko berharap pembebasan denda dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan dan mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai tunggakan tersebut sudah lebih rendah bila dibandingkan nilai tunggakan saat kewenangan PBB pertama kali dilimpahkan ke Pemkab Kudus pada 2013.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diketahui, kewenangan untuk memungut PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) resmi dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) seiring dengan diundangkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

UU PDRD mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Meski demikian, pengelolaan PBB-P2 baru beralih dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot paling lambat pada 1 Januari 2014.

Terhitung sejak diundangkannya UU PDRD hingga 31 Desember 2013, menteri keuangan bersama menteri dalam negeri mendapatkan tugas untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 dari pusat ke pemkab/pemkot. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan