PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Denda Pajak, Kendaraan Dinas Tak Boleh Manfaatkan

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 13:30 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak, Kendaraan Dinas Tak Boleh Manfaatkan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kendaraan dinas tidak dibolehkan memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak, tunggakan beserta dendanya harus dibayarkan secara penuh.

"[Program pemutihan] ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Jadi kendaraan dinas itu tidak boleh mengikuti program ini," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adi pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, wajib pajak yang berada di Bandar Lampung dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.

Sementara bagi wajib pajak yang berada di kabupaten/kota lainnya, dapat datang langsung ke tempat pelayanan Samsat.

"[Wajib pajak] di kabupaten/kota lain bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes, kemudian e-salam semua dibuka," ujarnya dilansir saibumi.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra