Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kendaraan dinas tidak dibolehkan memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak, tunggakan beserta dendanya harus dibayarkan secara penuh.
"[Program pemutihan] ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Jadi kendaraan dinas itu tidak boleh mengikuti program ini," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Adi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.
Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Adi pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, wajib pajak yang berada di Bandar Lampung dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.
Sementara bagi wajib pajak yang berada di kabupaten/kota lainnya, dapat datang langsung ke tempat pelayanan Samsat.
"[Wajib pajak] di kabupaten/kota lain bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes, kemudian e-salam semua dibuka," ujarnya dilansir saibumi.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.