PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Denda Pajak, Kendaraan Dinas Tak Boleh Manfaatkan

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 13:30 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak, Kendaraan Dinas Tak Boleh Manfaatkan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kendaraan dinas tidak dibolehkan memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak, tunggakan beserta dendanya harus dibayarkan secara penuh.

"[Program pemutihan] ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Jadi kendaraan dinas itu tidak boleh mengikuti program ini," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adi pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, wajib pajak yang berada di Bandar Lampung dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.

Sementara bagi wajib pajak yang berada di kabupaten/kota lainnya, dapat datang langsung ke tempat pelayanan Samsat.

"[Wajib pajak] di kabupaten/kota lain bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes, kemudian e-salam semua dibuka," ujarnya dilansir saibumi.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata