PMK 61/2023

Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur hak-hak penanggung pajak yang tengah disandera oleh juru sita pajak negara (JSPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hak penanggung pajak yang tengah disandera diatur dalam Pasal 69 ayat (1) PMK 61/2023. Namun, penanggung pajak yang disandera juga memiliki hak lainnya, yaitu berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 huruf 22 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat beberapa pertimbangan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan dapat diberikan oleh pejabat kepada penanggung pajak yang disandera. Pertama, memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan.

Kedua, menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat. Ketiga, menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak.

Keempat, mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan. Kelima, menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemberian surat izin keluar sementara tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan. Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Sebagai informasi, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan penanggung pajak yang dimaksud diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu penyanderaan diberikan paling lama 6 bulan dihitung sejak penanggung pajak dititipkan atau ditempatkan dalam tempat penyanderaan. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?