PMK 61/2023

Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur hak-hak penanggung pajak yang tengah disandera oleh juru sita pajak negara (JSPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hak penanggung pajak yang tengah disandera diatur dalam Pasal 69 ayat (1) PMK 61/2023. Namun, penanggung pajak yang disandera juga memiliki hak lainnya, yaitu berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 huruf 22 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Terdapat beberapa pertimbangan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan dapat diberikan oleh pejabat kepada penanggung pajak yang disandera. Pertama, memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan.

Kedua, menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat. Ketiga, menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak.

Keempat, mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan. Kelima, menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pemberian surat izin keluar sementara tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan. Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Sebagai informasi, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan penanggung pajak yang dimaksud diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu penyanderaan diberikan paling lama 6 bulan dihitung sejak penanggung pajak dititipkan atau ditempatkan dalam tempat penyanderaan. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai