PENERIMAAN PAJAK

Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 14:31 WIB
Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan akan tetap kuat pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih terus menghitung target penerimaan PPh badan pada tahun depan. Meski demikian, dia meyakini PPh badan akan tetap menjadi kontributor utama pada penerimaan pajak di tahun politik.

"Insyaallah paling tidak di 20% ke ataslah kemungkinan dari total penerimaan masih dikontribusikan oleh PPh badan di tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Penerimaan PPh badan biasanya akan sejalan dengan kinerja perekonomian nasional. Pasalnya, jenis pajak ini akan disetorkan oleh korporasi yang dalam neraca keuangannya membukukan keuntungan.

Pada semester I/2023, Kemenkeu mencatat penerimaan PPh badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2%. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh badan ini tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada semester I/2022, penerimaan PPh badan mampu tumbuh mencapai 133,7%. Perlambatan penerimaan PPh badan tersebut salah satunya disebabkan oleh tren harga komoditas yang mulai mengalami moderasi.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Adapun untuk 2024, pemerintah dan DPR telah menyepakati target rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB. Detail penerimaan perpajakan berdasarkan komponennya akan dibahas lebih lanjut untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN 2024.

"Kami masih terus mengkalibrasi hitungan. Perkiraan kami, masih cukup kuat di tahun depan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN