PENERIMAAN PAJAK

Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 14:31 WIB
Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan akan tetap kuat pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih terus menghitung target penerimaan PPh badan pada tahun depan. Meski demikian, dia meyakini PPh badan akan tetap menjadi kontributor utama pada penerimaan pajak di tahun politik.

"Insyaallah paling tidak di 20% ke ataslah kemungkinan dari total penerimaan masih dikontribusikan oleh PPh badan di tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penerimaan PPh badan biasanya akan sejalan dengan kinerja perekonomian nasional. Pasalnya, jenis pajak ini akan disetorkan oleh korporasi yang dalam neraca keuangannya membukukan keuntungan.

Pada semester I/2023, Kemenkeu mencatat penerimaan PPh badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2%. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh badan ini tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada semester I/2022, penerimaan PPh badan mampu tumbuh mencapai 133,7%. Perlambatan penerimaan PPh badan tersebut salah satunya disebabkan oleh tren harga komoditas yang mulai mengalami moderasi.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun untuk 2024, pemerintah dan DPR telah menyepakati target rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB. Detail penerimaan perpajakan berdasarkan komponennya akan dibahas lebih lanjut untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN 2024.

"Kami masih terus mengkalibrasi hitungan. Perkiraan kami, masih cukup kuat di tahun depan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP