PENERIMAAN PAJAK

Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 14:31 WIB
Ada Pemilu, Dirjen Pajak Proyeksi Penerimaan PPh Korporasi Masih Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksi setoran pajak penghasilan (PPh) badan akan tetap kuat pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih terus menghitung target penerimaan PPh badan pada tahun depan. Meski demikian, dia meyakini PPh badan akan tetap menjadi kontributor utama pada penerimaan pajak di tahun politik.

"Insyaallah paling tidak di 20% ke ataslah kemungkinan dari total penerimaan masih dikontribusikan oleh PPh badan di tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Penerimaan PPh badan biasanya akan sejalan dengan kinerja perekonomian nasional. Pasalnya, jenis pajak ini akan disetorkan oleh korporasi yang dalam neraca keuangannya membukukan keuntungan.

Pada semester I/2023, Kemenkeu mencatat penerimaan PPh badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2%. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh badan ini tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada semester I/2022, penerimaan PPh badan mampu tumbuh mencapai 133,7%. Perlambatan penerimaan PPh badan tersebut salah satunya disebabkan oleh tren harga komoditas yang mulai mengalami moderasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Adapun untuk 2024, pemerintah dan DPR telah menyepakati target rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB. Detail penerimaan perpajakan berdasarkan komponennya akan dibahas lebih lanjut untuk kemudian dituangkan dalam UU APBN 2024.

"Kami masih terus mengkalibrasi hitungan. Perkiraan kami, masih cukup kuat di tahun depan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan