PEMILU 2024

Ada Pemilu, Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan dalam Dua Tahap

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:30 WIB
Ada Pemilu, Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan dalam Dua Tahap

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) pada tahun ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 2 tahap.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengungkapkan banpol 2024 akan disalurkan dengan mempertimbangkan hasil Pemilu 2019 sekaligus Pemilu 2024.

"Pencairan banpol pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sesuai dengan hasil perolehan suara yang sah hasil Pemilu Tahun 2019," ujar Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Kemendagri Dedi Taryadi, dikutip Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Pengajuan permohonan banpol tingkat pusat harus dilengkapi dengan beberapa berkas antara lain surat permohonan, AD/ART partai, susunan kepengurusan yang sah, NPWP, nomor rekening, surat autentikasi perolehan kursi dan suara pemilu, rencana penggunaan, laporan realisasi yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dari ketua partai.

Adapun penyaluran banpol 2024 tahap kedua akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetap partai peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi dan tidak memenuhi parliamentary threshold.

"Surat Keputusan KPU menjadi penting karena menjadi dasar untuk mengajukan kekurangan dana banpol ke Kementerian Keuangan. Kepastian waktu tersebut akan memengaruhi proses administratif dan keuangan partai politik dalam mengatur dan merencanakan penggunaan dana Banpol dengan optimal," ujar Dedi.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Untuk diketahui, Pasal 34 UU 2/2008 tentang Partai Politik s.t.d.d UU 2/2011 menyatakan keuangan partai salah satunya bersumber dari banpol. Bantuan ini bisa berasal dari APBN ataupun APBD.

Banpol diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Penghitungan banpol dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara.

Penggunaan banpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi para anggota partai dan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:10 WIB PILKADA 2024

Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:30 WIB PILKADA 2024

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja