REALOKASI APBD

Ada Pemda yang Bandel, Sri Mulyani Tunda Transfer DAU 35%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 08:09 WIB
Ada Pemda yang Bandel, Sri Mulyani Tunda Transfer DAU 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada satu pemerintah daerah (pemda) yang hingga 28 Juni 2020 belum melaporkan realokasi APBD-nya untuk penanganan pandemi virus Corona di wilayahnya.

Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020). Sri Mulyani tidak membocorkan nama daerahnya, tetapi menegaskan Kemenkeu telah mengenakan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 35%.

"Kalau belum ada perubahan, akan ada penundaan DAU sebagai sanksi sebesar 35%," katanya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Menurut Sri Mulyani sanksi penundaan transfer DAU juga berlaku untuk lima daerah lainnya yang telah melaporkan realokasi APBD tetapi belum benar. Adapun 536 pemda lainnya, telah menyampaikan perubahan APBD dengan benar.

Sri Mulyani mengatakan sanksi penundaan DAU akan dicabut jika pelaporan realokasi APBD sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menkeu-Mendagri dan PMK 35/2020.

Dalam beleid tersebut, realokasi APBD harus memenuhi rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar minimal 35%. Perubahan APBD juga harus mempertimbangkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi, serta perkembangan penanganan pandemi di daerah.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ini semua perlu direspons melalui perubahan APBD mereka," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pengelolaan APBD oleh pemda akan terus dipantau oleh Menkeu dan Mendagri. Menurutnya, rata-rata daerah mengalami penurunan PAD sekitar 15% hingga 30%, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang merupakan zona merah penyebaran pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru