REALOKASI APBD

Ada Pemda yang Bandel, Sri Mulyani Tunda Transfer DAU 35%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juli 2020 | 08:09 WIB
Ada Pemda yang Bandel, Sri Mulyani Tunda Transfer DAU 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada satu pemerintah daerah (pemda) yang hingga 28 Juni 2020 belum melaporkan realokasi APBD-nya untuk penanganan pandemi virus Corona di wilayahnya.

Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020). Sri Mulyani tidak membocorkan nama daerahnya, tetapi menegaskan Kemenkeu telah mengenakan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 35%.

"Kalau belum ada perubahan, akan ada penundaan DAU sebagai sanksi sebesar 35%," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Sri Mulyani sanksi penundaan transfer DAU juga berlaku untuk lima daerah lainnya yang telah melaporkan realokasi APBD tetapi belum benar. Adapun 536 pemda lainnya, telah menyampaikan perubahan APBD dengan benar.

Sri Mulyani mengatakan sanksi penundaan DAU akan dicabut jika pelaporan realokasi APBD sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menkeu-Mendagri dan PMK 35/2020.

Dalam beleid tersebut, realokasi APBD harus memenuhi rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar minimal 35%. Perubahan APBD juga harus mempertimbangkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi, serta perkembangan penanganan pandemi di daerah.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini semua perlu direspons melalui perubahan APBD mereka," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pengelolaan APBD oleh pemda akan terus dipantau oleh Menkeu dan Mendagri. Menurutnya, rata-rata daerah mengalami penurunan PAD sekitar 15% hingga 30%, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang merupakan zona merah penyebaran pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN