Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada satu pemerintah daerah (pemda) yang hingga 28 Juni 2020 belum melaporkan realokasi APBD-nya untuk penanganan pandemi virus Corona di wilayahnya.
Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/7/2020). Sri Mulyani tidak membocorkan nama daerahnya, tetapi menegaskan Kemenkeu telah mengenakan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 35%.
"Kalau belum ada perubahan, akan ada penundaan DAU sebagai sanksi sebesar 35%," katanya.
Menurut Sri Mulyani sanksi penundaan transfer DAU juga berlaku untuk lima daerah lainnya yang telah melaporkan realokasi APBD tetapi belum benar. Adapun 536 pemda lainnya, telah menyampaikan perubahan APBD dengan benar.
Sri Mulyani mengatakan sanksi penundaan DAU akan dicabut jika pelaporan realokasi APBD sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menkeu-Mendagri dan PMK 35/2020.
Dalam beleid tersebut, realokasi APBD harus memenuhi rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar minimal 35%. Perubahan APBD juga harus mempertimbangkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi, serta perkembangan penanganan pandemi di daerah.
"Ini semua perlu direspons melalui perubahan APBD mereka," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pengelolaan APBD oleh pemda akan terus dipantau oleh Menkeu dan Mendagri. Menurutnya, rata-rata daerah mengalami penurunan PAD sekitar 15% hingga 30%, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang merupakan zona merah penyebaran pandemi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.