KEBIJAKAN CUKAI

Ada Pandemi, Pengusaha Minta Rencana Cukai Minuman Manis Dibatalkan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Mei 2020 | 09:00 WIB
Ada Pandemi, Pengusaha Minta Rencana Cukai Minuman Manis Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) meminta pemerintah membatalkan rencana pemungutan cukai terhadap minuman kemasan berpemanis guna mendukung pelaku usaha menghadapi pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo menilai kebijakan social distancing telah menyebabkan penjualan minuman ringan turun dalam dua bulan terakhir. Menurutnya pengenaan cukai akan memperberat beban pelaku industri untuk terus berproduksi.

"Kami yakin pemerintah pasti melihat itu karena kebijakan pemerintah kan ingin mendukung industri bertahan. Harapan kami pemerintah memikirkan ulang pengenaan cukai," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Triyono mengatakan pandemi virus Corona telah menyebabkan penjualan minuman ringan turun berkisar 20 hingga 40% sejak Maret. Adapun minuman lain seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Untuk itu, kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat berimbas pada penurunan penjualan produk.

Alhasil, lanjut Triyono, target pertumbuhan penjualan minuman ringan sebesar 4% tahun ini sulit tercapai. Dia khawatir pengenaan cukai akan memperburuk kinerja penjualan minuman ringan karena harga jual menjadi lebih mahal.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Misal, pada teh botolan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman berenergi. Apalagi, kinerja penjualan minuman ringan pernah tercatat tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang anjlok di level minus 1%.

“Mudah-mudahan Covid ini menjadi momentum bagi pemerintah melihat kembali kebijakan cukai minuman berpemanis. Bila pengenaan cukai minuman manis dilanjutkan, akan menjadi pukulan besar untuk industri," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewacanakan pengenaan cukai minuman berpemanis untuk menurunkan prevalensi diabetes dan obesitas sekitar Rp1.500- Rp2.500 per liter tergantung jenis produk minuman. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Mei 2020 | 18:31 WIB

untuk ini harus dikembalikan lagi pada konsep "tepat sasaran", harus dipastikan memang yang benar-benar terdampak yang bisa dimaklumi. Harus match juga antara implementasi dan realitanya sehingga tidak ada ketimpangan atau gap dalam penerapannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi