KEBIJAKAN CUKAI

Ada Pandemi, Pengusaha Minta Rencana Cukai Minuman Manis Dibatalkan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Mei 2020 | 09:00 WIB
Ada Pandemi, Pengusaha Minta Rencana Cukai Minuman Manis Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) meminta pemerintah membatalkan rencana pemungutan cukai terhadap minuman kemasan berpemanis guna mendukung pelaku usaha menghadapi pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo menilai kebijakan social distancing telah menyebabkan penjualan minuman ringan turun dalam dua bulan terakhir. Menurutnya pengenaan cukai akan memperberat beban pelaku industri untuk terus berproduksi.

"Kami yakin pemerintah pasti melihat itu karena kebijakan pemerintah kan ingin mendukung industri bertahan. Harapan kami pemerintah memikirkan ulang pengenaan cukai," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Triyono mengatakan pandemi virus Corona telah menyebabkan penjualan minuman ringan turun berkisar 20 hingga 40% sejak Maret. Adapun minuman lain seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Untuk itu, kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat berimbas pada penurunan penjualan produk.

Alhasil, lanjut Triyono, target pertumbuhan penjualan minuman ringan sebesar 4% tahun ini sulit tercapai. Dia khawatir pengenaan cukai akan memperburuk kinerja penjualan minuman ringan karena harga jual menjadi lebih mahal.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Misal, pada teh botolan, minuman berkarbonasi atau soda, dan minuman berenergi. Apalagi, kinerja penjualan minuman ringan pernah tercatat tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang anjlok di level minus 1%.

“Mudah-mudahan Covid ini menjadi momentum bagi pemerintah melihat kembali kebijakan cukai minuman berpemanis. Bila pengenaan cukai minuman manis dilanjutkan, akan menjadi pukulan besar untuk industri," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewacanakan pengenaan cukai minuman berpemanis untuk menurunkan prevalensi diabetes dan obesitas sekitar Rp1.500- Rp2.500 per liter tergantung jenis produk minuman. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Mei 2020 | 18:31 WIB

untuk ini harus dikembalikan lagi pada konsep "tepat sasaran", harus dipastikan memang yang benar-benar terdampak yang bisa dimaklumi. Harus match juga antara implementasi dan realitanya sehingga tidak ada ketimpangan atau gap dalam penerapannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%