KEBIJAKAN EKONOMI

Ada Pandemi, Jokowi Minta Pengusaha Maksimalkan Pasar Dalam Negeri

Dian Kurniati | Rabu, 09 Desember 2020 | 09:01 WIB
Ada Pandemi, Jokowi Minta Pengusaha Maksimalkan Pasar Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pelaku usaha memaksimalkan pasar di dalam negeri, karena ada sekitar 270 juta penduduk yang potensial menjadi konsumen.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan perekonomian global menjadi lesu. Namun menurutnya, perubahan gaya konsumsi masyarakat akibat pandemi, dari offline menjadi online juga bisa mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Jangan sampai perdagangan online tersebut didominasi oleh pembelian produk-produk impor," katanya pada acara Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi mengatakan produk hasil industri kreatif global tidak boleh mendominasi pasar di dalam negeri. Sebagai gantinya, dia ingin produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tuan rumah di negaranya sendiri dan mengisi pasar dengan produk yang berkualitas.

Ia menilai dengan program percepatan transformasi digital, industri kreatif nasional seharusnya mampu merebut pasar global dan bersaing dengan negara-negara lain.

Jika harapan itu dapat terwujud, menurutnya, produk-produk kreatif karya UMKM bisa menjadi duta dan branding Indonesia pada masyarakat internasional.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Seiring dengan pulihnya aktivitas perdagangan internasional, Jokowi menyebut produk kreatif Indonesia juga bisa dipasarkan ke berbagai negara di dunia.

Dengan demikian, dampaknya pada perekonomian akan segera terasa, seperti defisit transaksi berjalan yang semakin kecil, membuka industri turunan terutama sektor UMKM, serta menciptakan lapangan kerja. "Ini akan berkontribusi pada percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Jokowi pun mengajak masyarakat mengonsumsi produk-produk asli dari dalam negeri, agar Indonesia tidak hanya menjadi target pasar oleh produsen di negara lain.

Menurutnya, ada banyak pemuda yang mampu menghasilkan karya-karya berkualitas, terutama di bidang industri kreatif seperti pakaian, kuliner, kriya, film, musik, dan animasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi