KEBIJAKAN FISKAL

Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan & Strategi Perpajakan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:30 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan & Strategi Perpajakan Pemerintah

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020). Pedagang mengaku, penjualan karpet permadani atau ambal jelang Idulfitri 1441 Hijriah mengalami penurunan hingga 70% dari tahun sebelumnya akibat dampak dari pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan pendapatan negara.

Hal ini diungkapkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Di tengah ketidakpastian akan akhir dari pandemi Covid-19, menurut pemerintah, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan.

“Dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Untuk itu, langkah awal reformasi perpajakan dilakukan adalah dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi diharapkan mampu mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan, khususnya selama dan pascapendemi.

Perusahaan, sambung pemerintah, dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan. Dengan demikian, perusahaan bisa tetap beroperasi secara normal.

Dengan demikian, perusahaan diharapkan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika kondisi ini terjadi, ada potensi perekonomian nasional tetap bergerak, baik dari sisi produksi maupun dari sisi konsumsi.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Kemudian, dengan instrumen perpajakan, pemerintah juga ingin meningkatkan daya saing sehingga mampu mendorong aktivitas investasi. Langkah ini dilakukan melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta fasilitas perpajakan lainnya.

Sementara itu, untuk meningkatan pendapatan negara, terutama dari sisi penerimaan perpajakan, pemerintah berupaya memperluas basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan.

Penambahan objek pajak baru, baik yang dipungut oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sangat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal, pemerintah akan memungut pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional. Pemajakan atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan negara karena nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang.

Pemerintah juga akan menggali sumber penerimaan dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Padahal, sambung pemerintah, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai, seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM).

“Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah pendapatan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio,” jelas pemerintah.

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Dalam dokumen KEM-PPKF Tahun 2021, pemerintah juga menjabarkan upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dari aspek subjek pajak. Upaya ini ditempuh melaluiekstensifikasi wajib pajak baru yang berbasis sektor dan kewilayahan.

“Serta dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui edukasi secara efektif dan peningkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan high net worth individual (HNWI),” imbuh pemerintah.

Adapun dari sisi tata kelola dan administrasi perpajakan, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah yang diambil pemerintah ini sejalan dengan topik yang dibahas dalam majalah InsideTax edisi ke-41 yang mengambil tema besar ‘Antara Relaksasi & Mobilisasi’. Majalah tersebut dapat di-download secara gratis di sini. (kaw)


Sumber: KEM-PPKF 2021, Kemenkeu



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah