KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berpotensi kehilangan potensi pendapatan daerah senilai Rp1,1 miliar. Hal itu disebabkan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan potensi pendapatan daerah justru menurun karena pemkab berwenang menerima opsen hanya atas kendaraan berpelat Kabupaten Trenggalek saja.

"Kalau sebelumnya menggunakan pola bagi hasil rata dan proporsional, tapi nanti 2025 diganti menggunakan pola opsen hitungan kasarnya kita berkurang Rp 1 miliar lebih," ujar Suhartoko, dikutip Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Suhartoko, kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB lebih menguntungkan daerah-daerah yang sudah maju dengan jumlah kendaraan yang banyak. Oleh karena jumlah kendaraan di Trenggalek sedikit, skema bagi hasil justru lebih banyak memberikan pendapatan daerah ketimbang skema opsen.

"Saat dikelola provinsi dengan sistem bagi hasil 70/30, kabupaten/kota mendapat 2 jenis bagi hasil yaitu bagi hasil rata dan bagi hasil proporsional, sehingga daerah dengan jumlah kendaraan kecil masih bisa mendapat kucuran dana bagi hasil yang seimbang dengan daerah-daerah lain," ujar Suhartoko seperti dilansir bioztv.id.

Sebagai respons atas potensi hilangnya pendapatan daerah senilai Rp1 miliar tersebut, Bakeuda Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban atas kendaraan bermotor berpelat luar Trenggalek. Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan mutasi ke Trenggalek.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kita juga berharap agar Pemprov Jawa Timur bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang pendapatan pajak kendaraannya menurun," ujar Suhartoko.

Untuk diketahui, opsen mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam UU HKPD sebesar 66%.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota bakal dihapus. Ketentuan terperinci mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja