KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Ilustrasi.

TRENGGALEK, DDTCNews - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berpotensi kehilangan potensi pendapatan daerah senilai Rp1,1 miliar. Hal itu disebabkan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan potensi pendapatan daerah justru menurun karena pemkab berwenang menerima opsen hanya atas kendaraan berpelat Kabupaten Trenggalek saja.

"Kalau sebelumnya menggunakan pola bagi hasil rata dan proporsional, tapi nanti 2025 diganti menggunakan pola opsen hitungan kasarnya kita berkurang Rp 1 miliar lebih," ujar Suhartoko, dikutip Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut Suhartoko, kehadiran opsen PKB dan opsen BBNKB lebih menguntungkan daerah-daerah yang sudah maju dengan jumlah kendaraan yang banyak. Oleh karena jumlah kendaraan di Trenggalek sedikit, skema bagi hasil justru lebih banyak memberikan pendapatan daerah ketimbang skema opsen.

"Saat dikelola provinsi dengan sistem bagi hasil 70/30, kabupaten/kota mendapat 2 jenis bagi hasil yaitu bagi hasil rata dan bagi hasil proporsional, sehingga daerah dengan jumlah kendaraan kecil masih bisa mendapat kucuran dana bagi hasil yang seimbang dengan daerah-daerah lain," ujar Suhartoko seperti dilansir bioztv.id.

Sebagai respons atas potensi hilangnya pendapatan daerah senilai Rp1 miliar tersebut, Bakeuda Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban atas kendaraan bermotor berpelat luar Trenggalek. Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan mutasi ke Trenggalek.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Kita juga berharap agar Pemprov Jawa Timur bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang pendapatan pajak kendaraannya menurun," ujar Suhartoko.

Untuk diketahui, opsen mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam UU HKPD sebesar 66%.

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota bakal dihapus. Ketentuan terperinci mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses