PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 15 Maret 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,09%.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2024 menyatakan kinerja PPh orang pribadi tersebut turut didukung oleh momentum pelaporan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi ini melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,12%.

"Kinerja PPh OP meningkat akibat kenaikan penerimaan dari setoran tahunan pajak penghasilan orang pribadi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini, status kurang bayar dapat terjadi apabila pajak yang terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar.

Laporan APBN Kita memaparkan realisasi PPh orang pribadi secara nominal senilai Rp2,59 triliun hingga 15 Maret 2024. Angka ini berkontribusi 0,76% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat senilai Rp342,88 triliun atau 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga 15 Maret 2024 senilai Rp59,91 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 24,27%. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,66%.

Kinerja positif PPh Pasal 21 terjadi sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Kinerja PPh 21 tumbuh sangat baik secara konsisten, sejalan dengan utilisasi tenaga kerja serta perbaikan gaji dan upah yang tetap terjaga," bunyi laporan APBN Kita.

PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 17,47% terhadap total penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI