PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 15 Maret 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,09%.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2024 menyatakan kinerja PPh orang pribadi tersebut turut didukung oleh momentum pelaporan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi ini melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,12%.

"Kinerja PPh OP meningkat akibat kenaikan penerimaan dari setoran tahunan pajak penghasilan orang pribadi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini, status kurang bayar dapat terjadi apabila pajak yang terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar.

Laporan APBN Kita memaparkan realisasi PPh orang pribadi secara nominal senilai Rp2,59 triliun hingga 15 Maret 2024. Angka ini berkontribusi 0,76% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat senilai Rp342,88 triliun atau 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga 15 Maret 2024 senilai Rp59,91 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 24,27%. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,66%.

Kinerja positif PPh Pasal 21 terjadi sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kinerja PPh 21 tumbuh sangat baik secara konsisten, sejalan dengan utilisasi tenaga kerja serta perbaikan gaji dan upah yang tetap terjaga," bunyi laporan APBN Kita.

PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 17,47% terhadap total penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?