PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 15 Maret 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,09%.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2024 menyatakan kinerja PPh orang pribadi tersebut turut didukung oleh momentum pelaporan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi ini melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,12%.

"Kinerja PPh OP meningkat akibat kenaikan penerimaan dari setoran tahunan pajak penghasilan orang pribadi," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini, status kurang bayar dapat terjadi apabila pajak yang terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar.

Laporan APBN Kita memaparkan realisasi PPh orang pribadi secara nominal senilai Rp2,59 triliun hingga 15 Maret 2024. Angka ini berkontribusi 0,76% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat senilai Rp342,88 triliun atau 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga 15 Maret 2024 senilai Rp59,91 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 24,27%. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, ketika tumbuh 21,66%.

Kinerja positif PPh Pasal 21 terjadi sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

"Kinerja PPh 21 tumbuh sangat baik secara konsisten, sejalan dengan utilisasi tenaga kerja serta perbaikan gaji dan upah yang tetap terjaga," bunyi laporan APBN Kita.

PPh Pasal 21 memiliki kontribusi sebesar 17,47% terhadap total penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja