Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB) sudah tersedia di e-faktur web based.
Menu itu berbeda dengan menu perpopulated pajak masukan dan prepopulated PIB pada aplikasi e-faktur client desktop 3.0. Pada e-faktur client desktop 3.0, disediakan data pajak masukan atau PIB yang masih bisa dikreditkan untuk suatu masa pajak dan tiga masa pajak tidak sama ke belakang.
“Menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB menyediakan data berdasarkan masa pajak (tidak termasuk masa pajak tidak sama),” tulis DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (30/9/2020).
Pajak masukan dan/atau PIB yang di-download, sambung DJP, adalah seluruh pajak masukan dan/atau PIB untuk masa pajak yang dipilih dalam bentuk rar. PKP dalam melakukan extract file yang dimaksud. Hasilnya adalah file dalam bentuk CSV.
“Dalam hal hasil extract-an Anda tidak berbentuk file CSV, anda dapat me-rename dan menambahkan sendiri .csv di belakang nama file tersebut,” imbuh DJP.
Adapun file CSV tersebut dapat diimpor ke menu administrasi pajak masukan atau administrasi dokumen lain pajak masukan. Melalui mekanisme ini, PKP dapat menyaring (filter) berdasarkan kebutuhan sebelum melakukan upload pajak masukan tersebut.
Seperti diketahui, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai masa pajak September 2020.
“Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai masa pajak September 2020,” kata DJP. Simak artikel ‘Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.