KEBIJAKAN BEA CUKAI

Ada Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Tak Revisi Target Bea Keluar

Dian Kurniati | Sabtu, 30 April 2022 | 12:00 WIB
Ada Lonjakan Harga Komoditas, Pemerintah Tak Revisi Target Bea Keluar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tidak akan merevisi target penerimaan bea keluar meskipun mengalami kenaikan signifikan sepanjang kuartal I/2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kinerja penerimaan bea keluar terjadi seiring dengan membaiknya aktivitas perdagangan internasional. Di sisi lain, penerimaan bea keluar juga terdampak lonjakan harga berbagai komoditas global.

"Secara prinsip, kalau kami melihat potensi dari penerimaan yang cukup lebih, terutama bea keluar, mekanisme kami tidak ada revisi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Penerimaan bea keluar pada kuartal I/2022 tercatat mencapai Rp10,7 triliun atau jauh melampaui target sepanjang tahun yang dipatok Rp5,92 triliun. Secara persentase, realisasi tersebut mencapai 180,88% dari target yang telah ditetapkan.

Apabila dibandingkan dengan kinerja bea keluar pada periode yang sama 2021, angka realisasi tersebut juga tumbuh 132,22%. Pada kuartal I/2021, realisasi bea keluar tercatat senilai Rp4,61 triliun.

Laporan APBN Kita edisi April 2022 memaparkan pertumbuhan penerimaan bea keluar didorong tingginya harga komoditas dunia terutama minyak kelapa sawit mentah dan meningkatnya volume ekspor tembaga. Peningkatan harga produk kelapa sawit dan produk turunannya telah mengakibatkan bea keluar dikenakan pada tarif yang maksimal sehingga penerimaannya otomatis ikut terkerek.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara itu, penerimaan bea keluar tembaga tumbuh didorong oleh peningkatan volume ekspor dan tingginya harga tembaga.

Walaupun tak berencana melakukan revisi target, Askolani menyebut pemerintah akan terus memonitor kinerja penerimaan bea keluar hingga tutup buku. Andai nantinya pemerintah melakukan perubahan pada belanja, lanjutnya, tambahan pendapatan negara dari bea keluar dapat menjadi bantalan agar perubahan itu tidak menimbulkan pelebaran defisit.

"Sehingga kelebihan dari pencapaian penerimaan 2022 sampai Maret ini menjadi langkah untuk mengantisipasi kebijakan kami di bulan berikutnya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN