KEPATUHAN PAJAK

Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 08:30 WIB
Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai libur panjang pada perayaan Lebaran tidak akan menghambat penyampaian SPT Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan SPT Tahunan kini dapat disampaikan secara online. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

"Libur Lebaran tidak akan menjadi penghambat untuk pelaporan SPT Tahunan karena SPT dapat dilaporkan kapan saja dan di mana saja," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Walaupun periode telah berakhir, wajib pajak masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya.

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Oleh karena itu, DJP berupaya mengoptimalkan penyampaian SPT Tahunan badan hingga akhir bulan.

Meski demikian, pada April 2024 juga bertepatan dengan perayaan Lebaran. Hari libur Lebaran ditetapkan pada 10-11 April 2024, sedangkan cuti bersama Lebaran pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Guna meningkatkan kepatuhan penerimaan SPT Tahunan badan, DJP telah melakukan berbagai upaya antara lain menyediakan pelayanan asistensi bagi wajib pajak. Selain itu, DJP juga sudah mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada 1,5 juta wajib pajak badan.

"[DJP] mengirimkan email blast kepada wajib pajak terkait kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP