OMNIBUS LAW

Ada Lebih dari 1.000 Pasal yang Bakal Diselaraskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 11:27 WIB
Ada Lebih dari 1.000 Pasal yang Bakal Diselaraskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Ada sekitar 82 undang-undang (UU) dan 1.194 pasal yang teridentifikasi akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menggelar rapat koordinasi pada pekan lalu. Adapun satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster. Dengan demikian, jumlah UU tidak menjadi penjumlahan total dari keseluruhan klaster dalam omnibus law.

“Hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja. Apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Airlangga menuturkan substansi omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Ada pula klaster kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi. Pemerintah, sambung Airlangga, telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Payung hukum ini, bersama omnibus law perpajakan, disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan,” jelas Airlangga.

Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan, termasuk penyelesaian naskah akademik dan draf rancangan omnibus law, kepada Presiden Jokowi. Dengan demikian, kedua rancangan bisa segera diserahkan ke DPR.

“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada 5 Desember 2019 telah menetapkan kedua rancangan omnibus law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN