OMNIBUS LAW

Ada Lebih dari 1.000 Pasal yang Bakal Diselaraskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 11:27 WIB
Ada Lebih dari 1.000 Pasal yang Bakal Diselaraskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Ada sekitar 82 undang-undang (UU) dan 1.194 pasal yang teridentifikasi akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja.

Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menggelar rapat koordinasi pada pekan lalu. Adapun satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster. Dengan demikian, jumlah UU tidak menjadi penjumlahan total dari keseluruhan klaster dalam omnibus law.

“Hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja. Apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Airlangga menuturkan substansi omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Ada pula klaster kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi. Pemerintah, sambung Airlangga, telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Payung hukum ini, bersama omnibus law perpajakan, disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan,” jelas Airlangga.

Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan, termasuk penyelesaian naskah akademik dan draf rancangan omnibus law, kepada Presiden Jokowi. Dengan demikian, kedua rancangan bisa segera diserahkan ke DPR.

“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada 5 Desember 2019 telah menetapkan kedua rancangan omnibus law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini