KOREA SELATAN

Ada Konflik Rusia-Ukraina, Korea Selatan Perpanjang Diskon Pajak BBM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 14:00 WIB
Ada Konflik Rusia-Ukraina, Korea Selatan Perpanjang Diskon Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memastikan diskon pajak atas bahan bakar minyak (BBM) sebesar 20% akan diperpanjang hingga akhir Juli 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Hong Nam-ki mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meredam dampak lonjakan harga energi. Terlebih, konflik antara Rusia dan Ukraina memicu kenaikan harga minyak global.

"Jika ketidakpastian ekonomi meningkat lebih lanjut karena harga minyak internasional tumbuh lebih cepat dari tingkat saat ini,” katanya seperti dilansir koreaherald.com, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nam-ki optimistis kebijakan tersebut bisa menekan potensi lonjakan inflasi di Korea Selatan sehingga meringankan beban masyarakat. Sebelumnya, diskon pajak BBM yang digelontorkan pemerintah sudah berjalan sejak November 2021 dan akan berakhir pada April 2022.

Nanti, insentif tersebut diperkirakan membuat harga bensin berkurang KRW164 per liter dan harga solar terpangkas KRW116 per liter. Jika dikonversi ke dalam rupiah maka diskon bensin dan solar masing-masing senilai Rp1.963,08 dan Rp1.388,52 per liter.

Namun demikian, diskon pajak BBM diperkirakan akan mengurangi penerimaan pajak pada tahun ini hingga KRW2,5 triliun atau setara dengan Rp29,93 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Meski begitu, kebijakan tersebut dapat membantu menurunkan tingkat inflasi sebesar 0,33%,” ujar Nam-ki.

Di sisi lain, Badan Statistik Korea Selatan melaporkan tingkat inflasi pada Februari 2022 mencapai 3,7% secara tahunan, naik tipis dari posisi bulan sebelumnya 3,6%. Pencapaian ini menandai lima bulan berturut-turut bahwa pertumbuhan harga konsumen tetap di atas 3%.

“Harga minyak yang tinggi merupakan faktor utama di balik inflasi yang tinggi. Untuk itu, perlu dikendalikan,” tutur menkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?