DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Ada Ketentuan Baru PPh atas Natura, Wajib Pajak Harus Perhatikan Ini

DDTC Academy | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:33 WIB
Ada Ketentuan Baru PPh atas Natura, Wajib Pajak Harus Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang merinci pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan. Beleid tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak penghasilan terkait dengan penggantian atau imbalan, baik dalam bentuk uang maupun natura dan kenikmatan, serta untuk mencegah penghindaran pajak. 

Berdasarkan PMK 66/2023, pemotongan pajak terhadap natura dan kenikmatan dilakukan melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan dimulai dari bulan Juli 2023. Perubahan yang diatur melalui ketentuan ini berdampak pada hampir semua kegiatan usaha. Oleh karena itu, wajib pajak dituntut untuk memahami ketentuan mengenai jenis dan nilai natura dan kenikmatan yang akan dikenai pajak, perlakuan biaya bagi pemberi kerja, dan waktu berlakunya peraturan ini.

Pada hakikatnya, penerapan pajak atas natura dan kenikmatan didasarkan pada prinsip kesetaraan (equality). Prinsip ini menekankan kesetaraan perlakuan antara imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang.

Perlu diingat bahwa penghasilan baik dalam bentuk uang maupun natura dan kenikmatan memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Oleh karena itu, dengan menyamakan perlakuan pajak, diharapkan keadilan dalam pengenaan pajak tercapai dan upaya penghindaran pajak dapat diminimalisasi.

Selain itu, perlakuan pajak terhadap natura dan kenikmatan juga mengikuti prinsip simetris deductibility-taxability atau non-deductibility-non-taxability. Artinya, imbalan atau penggantian yang diberikan kepada pegawai dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Bagi pegawai, imbalan atau penggantian tersebut merupakan objek pajak yang dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21 (deductible-taxable).

Meski begitu, terdapat 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang biayanya dapat dibebankan namun tidak menjadi objek pajak bagi penerimanya (deductible-non-taxable). PMK 66/2023 mengatur lebih lanjut mengenai pengecualian beberapa jenis imbalan natura dan kenikmatan dari objek pajak penghasilan beserta batasannya. 

DJP menjelaskan bahwa pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, dan biaya fasilitas tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengenaan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan dapat memengaruhi sistem remunerasi dan hubungan antara karyawan dan pemberi kerja. Kemungkinan perusahaan juga perlu melakukan renegosiasi dengan pekerja karena pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan dapat memengaruhi penghasilan yang diterima pekerja.

Kembali pada tujuan pemberian imbalan natura dan kenikmatan yang bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan, pengenaan pajak ini jangan sampai memberikan beban pajak yang tidak seharusnya dan justru berdampak negatif terhadap hubungan kerja.

Seperti yang diketahui, implementasi administrasi pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan bukanlah hal yang mudah. Wajib pajak diharuskan memahami ketentuan terbaru ini untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari risiko yang mungkin timbul.

Wajib pajak, yang meliputi perusahaan sebagai pemberi kerja, terutama bagian keuangan, akuntansi, dan pajak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak dari para pegawai perusahaan, harus memahami perubahan ini. Selain itu, divisi human resource (HR) perusahaan juga perlu memahami perubahan peraturan ini agar dapat mengkomunikasikan pembebanan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan kepada karyawan secara efektif, serta menyampaikannya kepada para pemangku kepentingan dengan baik.

Pegawai sebagai penerima penghasilan juga perlu memahami peraturan ini, karena penghasilan dalam bentuk imbalan natura dan kenikmatan yang akan dipotong pajak atau dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan merupakan salah satu komponen yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.

Perlu diingat bahwa kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai imbalan natura dan kenikmatan akan langsung berdampak pada nilai penghasilan bruto yang diterima dan pencatatan biaya yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini pada akhirnya juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, aspek administrasi juga harus diperhatikan dengan baik. Wajib pajak harus memahami prosedur pengecualian dari objek pajak penghasilan, prosedur pemotongan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan sebagai pemberi usaha, serta pelaporan dalam SPT.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan merencanakan langkah-langkah serta strategi menghadapi aturan teknis Pajak Penghasilan terkait imbalan natura dan kenikmatan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap imbalan natura dan kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan webinar pembaruan pajak dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023Webinar ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 13 Juli 2023, pukul 13.30-16.30 WIB.

Topik ini tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan membahas implementasinya secara praktis.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?