Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara hadiah undian bisa melakukan revisi atau edit pada bukti potong (bupot) yang telanjur direkam selama belum dilakukan pelaporan SPT Masa Pph unifikasi. Perubahan ini dilakukan apabila ada kesalahan input data dalam pembuatan bukti potong, misalnya untuk pajak hadiah.
Cara melakukan revisi atas bukti potong, akses Menu Pajak Penghasilan, lalu pilih Sub Menu Pph Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Kemudian pilih Daftar Bp Ps 4(2), 15, 22, 23; lalu pilih Periode; tekan tombol Aksi Edit pada Bukti Potong yang ingin dilakukan perubahan.
"Apabila bukti potong yang salah tersebut telah dilaporkan maka penyelenggara hadiah undian bisa melakukan pembetulan bukti potong di menu yang sama," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Perlu diingat, pembetulan bukti potong tidak dapat mengubah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong. Dalam hal bagian yang ingin diganti adalah indentitas pihak yang dipotong tetapi bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Masa Pph Unifikasi, penyelenggara dapat melakukan pembatalan dan melakukan penambahan dengan merekam bukti potong baru pada masa pajak yang sama.
Atas perubahan dan pembetulan yang telah dilakukan, penyelenggara kemudian melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
Perubahan atau pembetulan tidak dapat dilakukan apabila atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh DJP.
Sebagai pengingat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, salah satu objek pajak penghasilan adalah hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.