ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB
Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara hadiah undian bisa melakukan revisi atau edit pada bukti potong (bupot) yang telanjur direkam selama belum dilakukan pelaporan SPT Masa Pph unifikasi. Perubahan ini dilakukan apabila ada kesalahan input data dalam pembuatan bukti potong, misalnya untuk pajak hadiah.

Cara melakukan revisi atas bukti potong, akses Menu Pajak Penghasilan, lalu pilih Sub Menu Pph Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Kemudian pilih Daftar Bp Ps 4(2), 15, 22, 23; lalu pilih Periode; tekan tombol Aksi Edit pada Bukti Potong yang ingin dilakukan perubahan.

"Apabila bukti potong yang salah tersebut telah dilaporkan maka penyelenggara hadiah undian bisa melakukan pembetulan bukti potong di menu yang sama," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Perlu diingat, pembetulan bukti potong tidak dapat mengubah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong. Dalam hal bagian yang ingin diganti adalah indentitas pihak yang dipotong tetapi bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Masa Pph Unifikasi, penyelenggara dapat melakukan pembatalan dan melakukan penambahan dengan merekam bukti potong baru pada masa pajak yang sama.

Atas perubahan dan pembetulan yang telah dilakukan, penyelenggara kemudian melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Perubahan atau pembetulan tidak dapat dilakukan apabila atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh DJP.

Sebagai pengingat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, salah satu objek pajak penghasilan adalah hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi