PMK 172/2023

Ada Keperluan Ini, Dokumen Induk dan Lokal Harus Sedia dalam Sebulan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 19:00 WIB
Ada Keperluan Ini, Dokumen Induk dan Lokal Harus Sedia dalam Sebulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang meminta dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) dari wajib pajak dalam rangka melaksanakan pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, wajib pajak harus memenuhi permintaan dari DJP tersebut maksimal dalam waktu 1 bulan.

"Wajib pajak wajib menyampaikan dokumen penentuan harga transfer paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan…dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan," bunyi pasal 34 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam pasal 34 ayat (2) tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal master file dan local file diminta oleh DJP untuk keperluan selain untuk pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan maka wajib pajak harus menyampaikan dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, terdapat 3 dokumen yang harus disiapkan wajib pajak dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) yakni master file, local file, dan laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Master file dan local file harus sudah tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ketika melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mencantumkan ikhtisar dari master file dan local file sebagai lampiran dari SPT tahunan yang bersangkutan. Adapun CbCR harus disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal itu. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan