KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kemiripan Antara Pajak dan Zakat, Begini Penjelasan Baznas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 09:00 WIB
Ada Kemiripan Antara Pajak dan Zakat, Begini Penjelasan Baznas

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah) dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami ada kemiripan antara pembayaran zakat dan pemungutan pajak. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan sejumlah kesamaan karakter antara kedua aktivitas tersebut.

Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum menyampaikan adanya kemiripan antara zakat dan pajak meneguhkan perlunya sinergi yang lebih baik antara lembaga penerima zakat seperti Baznas dengan otoritas yang mengumpulkan pendapatan negara seperti Ditjen Pajak.

"Bayar zakat ada ketentuannya seperti ambang batas [nisab] dan bayar pajak pun sama dengan adanya PTKP [penghasilan tidak kena pajak]," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

M. Mahdum menyebutkan salah satu sinergi yang diwujudkan Baznas adalah penyaluran zakat melalui program produktif bagi masyarakat. Baznas membantu menumbuhkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Dengan begitu, maka muncul potensi pembayar pajak yang baru. Dari contoh tersebut semakin jelas bahwa baik zakat dan pajak sama-sama dipungut untuk dimanfaatkan lingkup yang lebih luas.

Selama ini Baznas ikut memberikan bantuan dan pendampingan untuk pengembangan usaha. Program itu dilakukan pada banyak sektor ekonomi seperti pertanian, peternakan, dan perdagangan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Melalui program tersebut Baznas merancang penerima bantuan dapat mengembangkan usaha. Artinya dalam kurun waktu tertentu penerima bantuan bisa naik kelas untuk masuk menjadi pembayar zakat dan kemudian berkontribusi pada pembayaran pajak.

"Jadi program produktif yang dilakukan Baznas nantinya diharapkan usaha berkembang dan kemudian membayar pajak," terangnya.

Selain itu, dia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha Muslim agar tidak hanya taat membayar pajak, namun ikut aktif berkontribusi dalam pembayaran pajak saat sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan aturan perundang-undangan.

"Sesuatu itu akan mudah kalau jadi kebiasaan. Jadikan bayar pajak dan zakat itu sebagai gaya hidup karena keduanya tidak terpisahkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak