KPP PRATAMA SUKABUMI

Ada Kekurangan Setoran Pajak Selama 2 Tahun, WP Ini Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:25 WIB
Ada Kekurangan Setoran Pajak Selama 2 Tahun, WP Ini Didatangi Petugas

Petugas dari KPP Pratama Sukabumi saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SUKABUMI, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Sukabumi, Jawa Barat mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Jalan Citarik, Pelabuhanratu pada Novemver lalu.

Kunjungan petugas pajak ke sebuah toko material bangunan itu ternyata dilakukan untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) daftar prioritas pengawasan (DPP).

"Berdasarkan sistem perpajakan Ditjen Pajak (DJP), terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan atas SPT untuk 2 tahun pajak terakhir," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Usep Wahid dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam kunjungan ini, petugas lantas menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak lantas bersedia menandatangani berita acara dan menyampaikan komitmennya untuk membayar kekurangan pembayaran pajak serta melaporkan pembetulan SPT.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra