KPP PRATAMA SUKABUMI

Ada Kekurangan Setoran Pajak Selama 2 Tahun, WP Ini Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:25 WIB
Ada Kekurangan Setoran Pajak Selama 2 Tahun, WP Ini Didatangi Petugas

Petugas dari KPP Pratama Sukabumi saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SUKABUMI, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Sukabumi, Jawa Barat mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Jalan Citarik, Pelabuhanratu pada Novemver lalu.

Kunjungan petugas pajak ke sebuah toko material bangunan itu ternyata dilakukan untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) daftar prioritas pengawasan (DPP).

"Berdasarkan sistem perpajakan Ditjen Pajak (DJP), terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan atas SPT untuk 2 tahun pajak terakhir," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Usep Wahid dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kunjungan ini, petugas lantas menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak lantas bersedia menandatangani berita acara dan menyampaikan komitmennya untuk membayar kekurangan pembayaran pajak serta melaporkan pembetulan SPT.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN