KEPABEANAN

Ada Kebijakan Post Border, Bea Cukai Pastikan Pengawasan Tetap Ketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 11:59 WIB
Ada Kebijakan Post Border, Bea Cukai Pastikan Pengawasan Tetap Ketat

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi post border sejak tahun lalu merupakan bentuk kebijakan penyederhanaan aturan yang mampu mendorong kelancaran arus barang. Namun, upaya pengawasan diklaim tetap ketat.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan pada prinsipnya pergeseran ke post border tidak menghilangkan persyaratan impor. Namun, pengawasan yang sebelumnya dilakukan Bea Cukai beralih ke kementerian/lembaga (K/L).

“Pengawasan telah dilaksanakan oleh K/L masing-masing dan tidak lagi dititipkan kepada Bea Cukai,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Senin (18/3/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Di sisi lain, DJBCakan tetap menjalankan tugas pengawasan, seperti pemeriksaan fisik barang berdasarkan manajemen risiko, penelitian nilai pabean dan tarif, pelaksanaan audit kepabeanan, serta pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Sejak kebijakan post border diimplementasikan, sudah ada beberapa penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), DJBC telah menindak dua perusahaan yang memasukkan barang impor berupa kosmetik tanpa Surat Keterangan Impor dari BPOM.

DJBC, sambungnya, terus mengoptimalkan upaya pengawasan. Optimalisasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan teknis di bidang intelijen, pemeriksaan barang dan dokumen, serta analyzing point.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, DJBC juga mendorong penguatan lembaga dalam memerangi peredaran narkotika psikotropika dan prekursor serta kejahatan terorganisir lintas negara. Otoritas, sambung Heru, juga melaksanakan patrol laut secara berkelanjutan.

DJBC pun menjalankan joint program dengan Ditjen Pajak, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan K/L terkait.

“Serta mendorong penggunaan automasi sistem baik untuk penumpang, barang ekspor/impor, serta barang kiriman dan pos,” imbuh Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan