APBN KITA

Ada Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Kinerja Pajak Hingga Juli 2022

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Ada Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal Kinerja Pajak Hingga Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2022. (Youtube Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 58,8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 senilai Rp1.028,5 triliun. Angka itu juga setara dengan 69,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Target ini target di Perpres yang sudah dinaikkan, tapi tetap bisa mengalami penerimaan yang cukup impresif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mencatatkan tren terus positif sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut sejalan dengan tren pemulihan ekonomi. Pada saat bersamaan, basis penerimaan pada 2021 juga rendah.

Kinerja penerimaan pajak juga sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta pengurangan insentif pajak secara bertahap.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas senilai Rp595 triliun atau 79,4% dari target. Penerimaan PPN dan PPnBM Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target. Penerimaan PBB dan pajak lainnya senilai Rp6,6 triliun atau 20,5% dari target. Penerimaan PPh migas senilai Rp49,2 triliun atau 76,1% dari target.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Secara bulanan, penerimaan pajak pada Juli 2022 mengalami pertumbuhan 61,8%, melambat dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 80,4%. Hal itu terjadi karena hingga Juni 2022, ada pelaksanaan PPS yang tidak akan terulang.

Menurutnya, penerimaan penerimaan pajak masih akan tumbuh baik sejalan dengan perkembangan ekonomi yang impresif. "Tentu dana ini nanti dipakai untuk bantalan-bantalan shock absorber, baik untuk subsidi, kompensasi, bansos, serta berbagai belanja pemerintah yang lain," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?