KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif PPnBM, DJP Ajak Masyarakat Segera Beli Mobil

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 10:50 WIB
Ada Insentif PPnBM, DJP Ajak Masyarakat Segera Beli Mobil

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam dialog Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) mengingat masa berlaku fasilitas tersebut terbatas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak tersebut membuat harga mobil menjadi lebih murah. Insentif itu berlaku dalam waktu terbatas sehingga ia menyarankan masyarakat segera membeli mobil.

"Direktorat Jenderal Pajak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut. Cara ini kami yakini salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam dialog Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Neilmaldrin meyakini insentif PPnBM mobil DTP akan mendorong penjualan mobil yang sempat mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Jika penjualan mobil meningkat, sektor usaha industri otomotif juga akan segera pulih.

Menurutnya, insentif tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah mendukung sektor industri. Mengutip data Kementerian Perindustrian, ia menyebut industri otomotif memberikan sumbangsih 4,24% terhadap PDB nonmigas sepanjang 2020.

Selain itu, membaiknya industri otomotif juga diyakini akan mendorong ekspor mobil yang lebih besar. Ekspor kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih, termasuk komponennya ini mencapai Rp65,99 triliun pada 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Insentif PPnBM mobil DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif pada 4 jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 15:50 WIB

Dengan adanya insentif ini, pemerintah perlu memperhatikan eskternalitas negatif yang ditimbulkan walaupun insentif ini dapat mendorong industri otomotif pasca terdampak pademi karena pada dasarnya pengenaan PPnBM adalah untuk menekan konsumsi konsumsi suatu barang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?